Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
2 Pemakai dan Pengedar Narkoba di Pelalawan Diringkus Polisi
RIAUIN.COM - ED (26) dan UT (36) tak berkutik saat polisi meringkus kedua pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, Selasa (23/2/2021).
Awalnya,Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang, kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian, dipimpin Kanit Idik 1 Sat Narkoba Polres Pelalawan Ipda Masjidil melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ED, warga Jalan Tumang, Kabupaten Siak, yang merupakan terduka pelaku di TKP.
Saat pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening klep merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku jeket sebelah kanan milik tersangka ED.
Setelah itu Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap tersangka ED, kemudian dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari UT (36) warga Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.
Kemudian, polisi menuju ke rumah UT dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya yang disaksikan oleh warga setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika di rumahnya. Polisi hanya menemukan 1 unit handphone Nokia yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap ED dan UT terduga tersangka pemakai dan pengedar norkoba jenis sabu.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.--deli.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis