Kisruh Perpanjangan HGU PT MUP di Pelalawan, Pemangku Adat Dituduh Bohong, Anggota DPRD Ferly Terpojok

Datuk Wan Ahmad.
RIAUIN.COM - Pernyataan Wan Ahmat Datuk Engku Raja Lela Putra yang mengutarakan rasa kekecewaan terhadap dukungan Bupati Pelalawan atas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) malah menuai reaksi negatif dari anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Ferly.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal media massa, Ferly menduga Wan Ahmat membuat kebohongan dengan menuduh Bupati Kabupaten Pelalawan H Zukri seolah-olah memperpanjang izin HGU PT MUP. Ferly juga menuding Wan Ahmat memiliki intensi pribadi dalam menyampaikan pernyataannya.
Terkait hal itu, Wan Ahmat menegaskan bahwa ia bertanggungjawab atas kebenaran informasi yang telah disampaikan.
“Data kita lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, sebab data tersebut bersumber dari keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian. Mengenai adanya kepentingan pribadi yang dituduhkan oleh Ferly, seingat saya tidak ada namanya si Pribadi dalam perjuangan yang telah masyarakat lalui, yang ada terlibat namanya si Janda, si Miskin dan si Buruh yang tak punya tanah, sehingga saya tidak punya riwayat memperjuangkan yang namanya kepentingan pribadi,” jelas Wan, Kamis (10/10/2024).
Wan Ahmad juga sembari mengingatkan Ferly untuk tidak keliru memahami makna dari pernyataan yang disampaikan.
“Dari pernyataan Ferly, terlihat ia tidak menguasai duduk persoalannya. Jadi begini, saya dan masyarakat menyampaikan rasa kekecewaan kepada H Zukri selaku Bupati Pelalawan yang memberi dukungan kepada PT MUP untuk memperpanjang HGU tanpa harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat sekitar. Kan aturannya PT MUP harus memenuhi terlebih dahulu kewajibannya membangun perkebunan masyarakat baru HGU diperpanjang. Namun dukungan Bupati malah sebaliknya. Ya wajar saja masyarakat kecewa dan mempertanyakan keberpihakan Bupati," jelasnya.
Untuk diketahui, Bupati Pelalawan mengeluarkan sepucuk Surat Keterangan Nomor: 100.TAPEM-KS/IV/2024/36 tanggal 05 April 2024 yang berisi informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan mendukung FPKM seluas 20% dari luasan HGU yang akan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah perpanjangan HGU PT MUP diterbitkan.
Wan Ahmat juga menitipkan pesan dan nasihat kepada Ferly selaku wakil rakyat untuk tetap memperhatikan keluhan masyarakat dalam rangka menjalankan fungsi kontrol terhadap eksekutif, bukan malah menghakimi suara rakyat.
“Ferly itu kan wakil rakyat, harusnya ia memaknai keluhan masyarakat sebagai aspirasi yang wajib dipikul bersama untuk menemukan titik terang penyelesaiannya. Bukan malah bersekongkol dengan Bupati lalu menghakimi suara rakyat dengan tuduhan-tuduhan tidak berdasar, sebab wakil rakyat itu kan penyambung lidah rakyat bukan penjagal lidah rakyat, yang namanya rakyat bertanya, ya silakan dijawab jangan dihakimi," ucapnya dengan lirih.
Mengenai persoalan ini, pemerhati kebijakan publik Rian Sibarani SH turut mengomentari sikap Ferly. Dia berpendapat sikap tersebut merupakan bentuk praktik yang tidak baik disampaikan oleh pejabat publik.
“Seharusnya sikap anggota DPRD itu memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani bersuara, mengenai apakah suara masyarakat itu benar atau salah yang penting didengar saja dulu, namun apabila perlu mendapat keterangan secara utuh silakan panggil dan minta pada forum rapat dengar pendapat. Begitulah konsep kedaulatan rakyat yang diamanatkan dalam konstitusi kita," terangnya.
Sampai sekarang, eskalasi polemik ini masih terus berkembang dan menjadi buah bibir yang diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat, sebab tuntutan akan adanya pelaksanaan pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar oleh perusahaan perkebunan telah menjadi topik panjang di Kabupaten Pelalawan.(jek).
Berita Lainnya
Preman Mengaku Wartawan di Pangkalan Kerinci Viral di Tiktok, Polisi Buru Pelaku
Solusi Atasi Banjir di Kabupaten Pelalawan, Yohanes Tulak : Harus Dibangun Jalan Layang
Bencana Banjir Rendam 18 Desa di 6 Kecamatan di Pelalawan
Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat: Tahun Ini Kembali Dibangun Tanggul Pemecah Ombak di Sei Upih Pelalawan
Bencana Air Pasang, Ribuan Hektar Lahan Sawah di Sei Upih Pelalawan Terancam Gagal Panen
Infeksi Pencernaan, Gajah Sumatera Mati di Balai TNTN Pelalawan
Preman Mengaku Wartawan di Pangkalan Kerinci Viral di Tiktok, Polisi Buru Pelaku
Solusi Atasi Banjir di Kabupaten Pelalawan, Yohanes Tulak : Harus Dibangun Jalan Layang
Bencana Banjir Rendam 18 Desa di 6 Kecamatan di Pelalawan
Anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat: Tahun Ini Kembali Dibangun Tanggul Pemecah Ombak di Sei Upih Pelalawan
Bencana Air Pasang, Ribuan Hektar Lahan Sawah di Sei Upih Pelalawan Terancam Gagal Panen
Infeksi Pencernaan, Gajah Sumatera Mati di Balai TNTN Pelalawan