Kisruh Perpanjangan HGU PT MUP di Pelalawan, Pemangku Adat Dituduh Bohong, Anggota DPRD Ferly Terpojok
Datuk Wan Ahmad.
RIAUIN.COM - Pernyataan Wan Ahmat Datuk Engku Raja Lela Putra yang mengutarakan rasa kekecewaan terhadap dukungan Bupati Pelalawan atas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mitra Unggul Pusaka (MUP) malah menuai reaksi negatif dari anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Ferly.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kanal media massa, Ferly menduga Wan Ahmat membuat kebohongan dengan menuduh Bupati Kabupaten Pelalawan H Zukri seolah-olah memperpanjang izin HGU PT MUP. Ferly juga menuding Wan Ahmat memiliki intensi pribadi dalam menyampaikan pernyataannya.
Terkait hal itu, Wan Ahmat menegaskan bahwa ia bertanggungjawab atas kebenaran informasi yang telah disampaikan.
“Data kita lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, sebab data tersebut bersumber dari keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Direktorat Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian. Mengenai adanya kepentingan pribadi yang dituduhkan oleh Ferly, seingat saya tidak ada namanya si Pribadi dalam perjuangan yang telah masyarakat lalui, yang ada terlibat namanya si Janda, si Miskin dan si Buruh yang tak punya tanah, sehingga saya tidak punya riwayat memperjuangkan yang namanya kepentingan pribadi,” jelas Wan, Kamis (10/10/2024).
Wan Ahmad juga sembari mengingatkan Ferly untuk tidak keliru memahami makna dari pernyataan yang disampaikan.
“Dari pernyataan Ferly, terlihat ia tidak menguasai duduk persoalannya. Jadi begini, saya dan masyarakat menyampaikan rasa kekecewaan kepada H Zukri selaku Bupati Pelalawan yang memberi dukungan kepada PT MUP untuk memperpanjang HGU tanpa harus terlebih dahulu memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat sekitar. Kan aturannya PT MUP harus memenuhi terlebih dahulu kewajibannya membangun perkebunan masyarakat baru HGU diperpanjang. Namun dukungan Bupati malah sebaliknya. Ya wajar saja masyarakat kecewa dan mempertanyakan keberpihakan Bupati," jelasnya.
Untuk diketahui, Bupati Pelalawan mengeluarkan sepucuk Surat Keterangan Nomor: 100.TAPEM-KS/IV/2024/36 tanggal 05 April 2024 yang berisi informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Pelalawan mendukung FPKM seluas 20% dari luasan HGU yang akan dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah perpanjangan HGU PT MUP diterbitkan.
Wan Ahmat juga menitipkan pesan dan nasihat kepada Ferly selaku wakil rakyat untuk tetap memperhatikan keluhan masyarakat dalam rangka menjalankan fungsi kontrol terhadap eksekutif, bukan malah menghakimi suara rakyat.
“Ferly itu kan wakil rakyat, harusnya ia memaknai keluhan masyarakat sebagai aspirasi yang wajib dipikul bersama untuk menemukan titik terang penyelesaiannya. Bukan malah bersekongkol dengan Bupati lalu menghakimi suara rakyat dengan tuduhan-tuduhan tidak berdasar, sebab wakil rakyat itu kan penyambung lidah rakyat bukan penjagal lidah rakyat, yang namanya rakyat bertanya, ya silakan dijawab jangan dihakimi," ucapnya dengan lirih.
Mengenai persoalan ini, pemerhati kebijakan publik Rian Sibarani SH turut mengomentari sikap Ferly. Dia berpendapat sikap tersebut merupakan bentuk praktik yang tidak baik disampaikan oleh pejabat publik.
“Seharusnya sikap anggota DPRD itu memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berani bersuara, mengenai apakah suara masyarakat itu benar atau salah yang penting didengar saja dulu, namun apabila perlu mendapat keterangan secara utuh silakan panggil dan minta pada forum rapat dengar pendapat. Begitulah konsep kedaulatan rakyat yang diamanatkan dalam konstitusi kita," terangnya.
Sampai sekarang, eskalasi polemik ini masih terus berkembang dan menjadi buah bibir yang diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat, sebab tuntutan akan adanya pelaksanaan pembangunan kebun bagi masyarakat sekitar oleh perusahaan perkebunan telah menjadi topik panjang di Kabupaten Pelalawan.(jek).
Berita Lainnya
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja
PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan
Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan
Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci
PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional
Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja
PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan
Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan
Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta
Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci
PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional