Rugikan Negara Rp3,8 M, Mantan Pejabat BUMD Tuah Sekata Pelalawan Ditahan Kejari
RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan mantan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Selasa (23/2/2021).
"Ya, tersangka AF dilakukan penahanan 20 hari kedepan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam belanja barang operasional kelistrikan BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012 sampai 2016," kata Kepala Kejaksaan Pelalawan Novy T Suoth melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, Selasa (23/2/2021) sore.
Andre mengatakan, sebelum dilakukan penahanan pihaknya telah melakukan beberapa proses dan tahap penyelidikan pengembangan terkait dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012 hingga 2016.
"Kasus korupsi di BUMD Pelalawan diprediksi merugikan negara sekitar Rp3,8 miliar," jelas Andre.
Dikatakannya, penahanan terhadap tersangka dilakukan guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana.
"Terhadap AF disangkakan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujarnya.
Sebelum dilakukan penahanan, lanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh Dokter RSUD Selasih dan test rapid antigen yang hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan negatif rapid test antigen.
"Tersangka AF dititipkan di Rutan Kelas 1 Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," pungkasnya.--deli.
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto