Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Rugikan Negara Rp3,8 M, Mantan Pejabat BUMD Tuah Sekata Pelalawan Ditahan Kejari
RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan mantan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan, Selasa (23/2/2021).
"Ya, tersangka AF dilakukan penahanan 20 hari kedepan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam belanja barang operasional kelistrikan BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012 sampai 2016," kata Kepala Kejaksaan Pelalawan Novy T Suoth melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, Selasa (23/2/2021) sore.
Andre mengatakan, sebelum dilakukan penahanan pihaknya telah melakukan beberapa proses dan tahap penyelidikan pengembangan terkait dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang operasional kelistrikan di BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012 hingga 2016.
"Kasus korupsi di BUMD Pelalawan diprediksi merugikan negara sekitar Rp3,8 miliar," jelas Andre.
Dikatakannya, penahanan terhadap tersangka dilakukan guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana.
"Terhadap AF disangkakan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujarnya.
Sebelum dilakukan penahanan, lanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh Dokter RSUD Selasih dan test rapid antigen yang hasilnya tersangka dinyatakan sehat dan negatif rapid test antigen.
"Tersangka AF dititipkan di Rutan Kelas 1 Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," pungkasnya.--deli.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis