Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Kapolsek Muda Ini Tangkap Pengedar Narkoba di Inhu
RIAUIN.COM - Jangan coba-coba berani mengedarkan narkoba di Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu, Provinsi Riau. Kalau berani, siap-siaplah untuk ditangkap Kapolsek termuda di Polres Inhu Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi.
Seperti yang dialami 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Batang Gansal. Pada Jumat (19/2/2021), pelaku langsung diringkus Kapolsek Batang Gansal pada waktu dan tempat yang berbeda.
Dari kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket dengan berat kotor lebih kurang 18,01 gram.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misra kepada Riauin.com membenarkan kedua tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap.
"Saat ini, tersangka sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kasus ini terus dikembangkan, sebab diduga ada tersangka lain yang terlibat dan masih diburu," kata Misran, Senin (22/2/2021).

Dikatakan Misran, kedua tersangka inisial IW (39) warga Desa Kerampal Kecamatan Batang Gansal dan RN alias Jansen (42) warga Selensen Kecamatan Kemuning, Inhil.
Dijelaskan Misran, pada Kamis (18/2/2021) malam, pukul 23.30 WIB, Kapolsek Batang Gansal mendapat informasi dari masyarakat, ada orang yang dicurigai membawa, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek langsung merespon informasi berharga itu dengan mengumpulkan beberapa orang personel Unit Reskrim turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi yang dituju, Jumat 19 Februari 2021 pukul 00.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas bangku kayu dipinggir jalan.
Laki-laki yang mengaku berinisial IW itu langsung diamankan, ketika digeledah ditemukan 1 paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok. IW mengaku sabu itu miliknya yang didapatnya dari RN alias Jansen, pada hari Rabu 17 Februari 2021 malam.
Tanpa membuang waktu, tim segera menuju rumah RN alias Jansen dan berhasil mengamankan RN dirumahnya. Dia mengaku telah memberikan 1 paket sabu pada IW, kemudian RN juga mengaku masih menyimpan sabu dirumah istri mudanya yang masih di Selensen.
"Di rumah istri muda, tim menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat 16,39 gram. Selain sabu, juga diamankan BB lainnya yang berkenaan dengan aktifitas peredaran sabu-sabu. Malam itu juga Jansen langsung dibawa ke Polsek Batang Gansal untuk proses selanjutnya," pungkasnya.--argus.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis