Kapolsek Muda Ini Tangkap Pengedar Narkoba di Inhu


Senin, 22 Februari 2021 - 15:55:41 WIB
Kapolsek Muda Ini Tangkap Pengedar Narkoba di Inhu Dua tersangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:argus.

RIAUIN.COM - Jangan coba-coba berani mengedarkan narkoba di Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu,  Provinsi Riau. Kalau berani,  siap-siaplah untuk ditangkap Kapolsek termuda di Polres Inhu Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi.

Seperti yang dialami 2 pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Batang Gansal. Pada Jumat (19/2/2021), pelaku langsung diringkus Kapolsek Batang Gansal pada waktu dan tempat yang berbeda.

Dari kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket dengan berat kotor lebih kurang 18,01 gram.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Aipda Misra kepada Riauin.com membenarkan kedua tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap.

"Saat ini, tersangka sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan kasus ini terus dikembangkan,  sebab diduga ada tersangka lain yang terlibat dan masih diburu," kata Misran, Senin (22/2/2021).

Dikatakan Misran, kedua tersangka inisial IW (39) warga Desa Kerampal Kecamatan Batang Gansal dan RN alias Jansen (42) warga Selensen Kecamatan Kemuning, Inhil.

Dijelaskan Misran, pada Kamis (18/2/2021) malam, pukul 23.30 WIB, Kapolsek Batang Gansal mendapat informasi dari masyarakat, ada orang yang dicurigai membawa, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek langsung merespon informasi berharga itu dengan mengumpulkan beberapa orang personel Unit Reskrim turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan.

Setibanya dilokasi yang dituju, Jumat 19 Februari 2021 pukul 00.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas bangku kayu dipinggir jalan.

Laki-laki yang mengaku berinisial IW itu langsung diamankan, ketika digeledah ditemukan 1 paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok. IW mengaku sabu itu miliknya yang didapatnya dari RN alias Jansen, pada hari Rabu 17 Februari 2021 malam.

Tanpa membuang waktu, tim segera menuju rumah RN alias Jansen dan berhasil mengamankan RN dirumahnya. Dia mengaku telah memberikan 1 paket sabu pada IW, kemudian RN juga mengaku masih menyimpan sabu dirumah istri mudanya yang masih di Selensen.

"Di rumah istri muda, tim menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat 16,39 gram. Selain sabu, juga diamankan BB lainnya yang berkenaan dengan aktifitas peredaran sabu-sabu. Malam itu juga Jansen langsung dibawa ke Polsek Batang Gansal untuk proses selanjutnya," pungkasnya.--argus.