Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Berniat Mau Jual Sabu-Sabu, Pemuda di Kelayang Inhu Ini Diamankan Polisi
RIAUIN.COM - MRA alias Kiki (26) warga Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu, tak berkutik saat diamankan polisi. Pemuda lajang ini ditangkap Kamis (28/1/2021) di simpang AMD Lingkungan Batu Betanam, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, sskira pukul 17.00 WIB kerena diduga menjadi pengedar narkob jenis sabu-sabu.
"Dari tangan MRA, ditemukan sabu-sabu seberat 3,38 gram," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Rabu (3/2/2021).
Kronologis kejadian, lanjut Misran, berawal sekira pukul 07.30 WIB, salah satu anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas transaksi narkoba di simpang AMD Lingkungan Batu Betanam.
Atas informasi itu, Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi mengintruksikan KBO Satres Narkoba Iptu Agi Vidata Ketaren bersama Kanit Satres Narkoba Ipda Donni Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Beberapa jam saat melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi melihat salah seorang pemuda yang sedang duduk di salah satu warung sekitar Simpang Lingkungan Batu Betanam dengan gerak-gerik mencurigakan.
Melihat hal tersebut, polisi mengamankan pemuda itu dan ketika digeledah, ditemukan satu bungkus plastik bekas ice cream dari kantong celananya dan isi plastik itu ternyata satu paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,38 gram yang akan dijualnya.
"MRA alias Kiki langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhu beserta barang bukti narkoba, handphone dan lain-lain untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Misran.--argus.
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis