Berniat Mau Jual Sabu-Sabu, Pemuda di Kelayang Inhu Ini Diamankan Polisi


Rabu, 03 Februari 2021 - 18:23:54 WIB
Berniat Mau Jual Sabu-Sabu, Pemuda di Kelayang Inhu Ini Diamankan Polisi Tersangka dan barang bukti diamankan polisi./foto:argus.

RIAUIN.COM - MRA alias Kiki (26) warga Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu, tak berkutik saat diamankan polisi. Pemuda lajang ini ditangkap Kamis (28/1/2021) di simpang AMD Lingkungan Batu Betanam, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang, sskira pukul 17.00 WIB kerena diduga menjadi pengedar narkob jenis sabu-sabu.

"Dari tangan MRA, ditemukan sabu-sabu seberat 3,38 gram," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Aipda Misran, Rabu (3/2/2021).

Kronologis kejadian, lanjut Misran, berawal sekira pukul 07.30 WIB, salah satu anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya aktivitas transaksi narkoba di simpang AMD Lingkungan Batu Betanam.

Atas informasi itu, Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi mengintruksikan KBO Satres Narkoba Iptu Agi Vidata Ketaren bersama Kanit Satres Narkoba Ipda Donni Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Beberapa jam saat melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi melihat salah seorang pemuda yang sedang duduk di salah satu warung sekitar Simpang Lingkungan Batu Betanam dengan gerak-gerik mencurigakan.

Melihat hal tersebut, polisi mengamankan pemuda itu dan ketika digeledah, ditemukan satu bungkus plastik bekas ice cream dari kantong celananya dan isi plastik itu ternyata satu paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,38 gram yang akan dijualnya.

"MRA alias Kiki langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhu beserta barang bukti narkoba, handphone dan lain-lain untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Misran.--argus.