• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Indragiri Hilir

Tipu ASN Inhil Lewat Online Rp271 Juta, Warga Nigeria Ditangkap Polisi

Redaksi

Ahad, 29 November 2020 19:47:39 WIB
Cetak
Polres Inhil gelar konferensi pers terkait penangkapan warga Nigeria yang ASN./foto:antara.

RIAUIN.COM - Seorang WNA asal Nigeria inisial ON bersama sejumlah rekannya yakni AZ, GU, TI dan SE diamankan Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, Provinsi Riau, karena diduga melakukan penipuan online hingga menyebabkan kerugian sebesar Rp271.520.000.

Kapolres Inhil AKBP Dyan Setyawan mengungkapkan, dari hasil sidik para tersangka melakukan penipuan terhadap korban melalui media sosial Facebook. Kasus penipuan online ini diungkap berdasarkan laporan korban atas nama Asiah yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Inhil.

"Modus penipuan ini dilakukan melalui perkenalan di media sosial Facebook dan berlanjut ke percakapan WhatsApp. Korban yang merupakan PNS dijanjikan akan dinikahi oleh tersangka ON yang mengaku pensiun tentara Amerika," ucap Kapolres dalam press release di Mapolres Inhil, Jumat (27/11/2020).

Kapolres menuturkan, dari hasil perkenalan tersebut, tersangka ON yang merupakan otak dari penipuan ini mengaku akan pensiun dari dinas militer (Tentara Amerika) dan berjanji menikahi korban serta mengirim uang sebesar 1.500.000 dolar AS untuk investasi setelah menetap di Indonesia.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Selanjutnya, pada 21 September sekira pukul 11.30 WIB korban dihubungi oleh SE yang mengaku agen ekspedisi Skyline Courier Service memberitahukan bahwa uang yang dikirim sebesar 1.500.000 dolar AS telah tiba di Indonesia. Tersangka SE meminta korban untuk mentransfer uang ke salah satu bank atas nama tersangka AZ dengan tiga kali transaksi yakni sebesar Rp18.720.000 untuk biaya paket, Rp52.800.000 untuk anti money laundry dan Rp200.000.000 untuk pembayaran biaya permit ke pihak imigrasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AZ membuka rekening atas permintaan GU. Selanjutnya GU diminta mencarikan orang yang mau membuka buku tabungan oleh TI.

Dari kelima pelaku, didapati barang bukti enam unit handphone berbagai merk dan dua buku tabungan atas nama AZ dan SE. 

Atas kasus penipuan ini, tersangka yang merupakan WNA Nigeria serta empat tersangka lainnya yang merupakan warga Jakarta dikenakan pasal 378 Jo 55 Jo 56 dan atau 480 ayat 1 KUHP dan atau pasal 20 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman empat tahun penjara.***


Sumber : Antara /  Editor : Satria Donald
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pencari Siput di Inhil Tewas Diterkam Buaya, Jasad Korban Ditemukan Utuh

Permukiman Padat di Concong Inhil Terbakar, Api Hanguskan Puluhan Bangunan Kayu

Warga Desa Limau Inhil Digegerkan dengan Kemunculan Buaya di Lingkungan Perumahan

Seorang Nenek di Inhil Diterkam Buaya Saat Mencuci di Sungai, Beruntung Berhasil Diselamatkan Suami

Banjir Kembali Genangi Inhil, Jumlah Korban Terdampak Belum Diketahui

Diduga Akibat Korsleting Arus Pendek, Ruang Kabag Kesra Pemkab Inhil Hangus Terbakar

Pencari Siput di Inhil Tewas Diterkam Buaya, Jasad Korban Ditemukan Utuh

Permukiman Padat di Concong Inhil Terbakar, Api Hanguskan Puluhan Bangunan Kayu

Warga Desa Limau Inhil Digegerkan dengan Kemunculan Buaya di Lingkungan Perumahan

Seorang Nenek di Inhil Diterkam Buaya Saat Mencuci di Sungai, Beruntung Berhasil Diselamatkan Suami

Banjir Kembali Genangi Inhil, Jumlah Korban Terdampak Belum Diketahui

Diduga Akibat Korsleting Arus Pendek, Ruang Kabag Kesra Pemkab Inhil Hangus Terbakar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Sekwan DPRD Riau Evaluasi Pejabat Baru, Penempatan Jabatan Belum Permanen

05 Juni 2026
Legalisasi Tambang Rakyat Kuansing Terkendala Aturan, Biaya Pascatambang Jadi Sorotan Ketua DPRD Riau
04 Juni 2026
PHR Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi
04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
04 Juni 2026
BRK Syariah Gandeng Wakaf Warrior, Perluas Pengembangan Wakaf Uang ke Jakarta
04 Juni 2026
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
04 Juni 2026
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
04 Juni 2026
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
04 Juni 2026
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved