Tak Ada Kenaikan, UMP Riau 2021 Ditetapkan Rp2,8 Juta
RIAUIN.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan itu berdasarkan penetapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"UMP Riau 2021 sudah kita tetapkan Rp 2.888.563, tak ada kenaikan dari tahun 2020. Ini sesuai sesuai yang disampaikan Mentri Ketenagakerjaan," kata Gubri Syamsuar, usai mengikuti peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2020 secara virtual, Rabu (28/10/2020) di Gedung Daerah, Pekanbaru.
Penetapan terebut, kata Gubri, juga sesuai pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Sehingga diharapkan kepada tenaga kerja yang ada di Riau, juga bisa memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau yang juga kesulitan akibat pandemi Covid-19.
"Tak hanya UMP tapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," jelas Syamsuar.--mcr/nal.
Berita Lainnya
Edukasi Industri Hulu Migas, PHR dan SKK Migas Gelar Kampar Expo 2024
Sosialisasi PPDB Mulai Dilakukan Disidk Riau Awal Mei
Pj Gubri Hadiri Pengukuhan DPP Onur, Ajak Masyafakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
Hampir Rampung, Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau Tahun 2023 Sudah 90 Persen
Dinas PUPR Pekanbaru Lanjutkan Normalisasi Sungai Sail Bagian Hulu
Dari 57 Aduan Terkait THR, 28 Laporan Sudah Diselesaikan Disnakertrans Riau
Edukasi Industri Hulu Migas, PHR dan SKK Migas Gelar Kampar Expo 2024
Sosialisasi PPDB Mulai Dilakukan Disidk Riau Awal Mei
Pj Gubri Hadiri Pengukuhan DPP Onur, Ajak Masyafakat Jaga Persatuan dan Kesatuan
Hampir Rampung, Penetapan NIP PPPK Pemprov Riau Tahun 2023 Sudah 90 Persen
Dinas PUPR Pekanbaru Lanjutkan Normalisasi Sungai Sail Bagian Hulu
Dari 57 Aduan Terkait THR, 28 Laporan Sudah Diselesaikan Disnakertrans Riau