Tak Ada Kenaikan, UMP Riau 2021 Ditetapkan Rp2,8 Juta


Rabu, 28 Oktober 2020 - 21:48:17 WIB
Tak Ada Kenaikan, UMP Riau 2021 Ditetapkan Rp2,8 Juta Ilustrasi upah minimum provinsi.

RIAUIN.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan itu berdasarkan penetapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"UMP Riau 2021 sudah kita tetapkan Rp 2.888.563, tak ada kenaikan dari tahun 2020. Ini sesuai sesuai yang disampaikan Mentri Ketenagakerjaan," kata Gubri Syamsuar, usai mengikuti peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2020 secara virtual, Rabu (28/10/2020) di Gedung Daerah, Pekanbaru. 

Penetapan terebut, kata Gubri, juga sesuai  pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Sehingga diharapkan kepada tenaga kerja yang ada di Riau, juga bisa memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau yang juga kesulitan akibat pandemi Covid-19. 

"Tak hanya UMP tapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," jelas Syamsuar.--mcr/nal.