PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Fadli Zon Resmi Laporkan Nathan
JAKARTA, Riauin.com -- Pemilik akun Twitter Nathan P Suwanto mengunggah surat permintaan maafnya atas ancaman pembunuhan. Namun, Wakil Ketua DPR, Fadli Zon tetap melanjutkan melaporkan kasus ancaman pembunuhan oleh Nathan.
Fadli, melalui kuasa hukumnya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyambangi Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/450/V/2017/Bareskrim tanggal 01 Mei 2017.
Wakil ketua ACTA, Ali Lubis mempersilakan Nathan melayangkan permintaan maaf. Sebab, permintaan maaf melalui lisan maupun tulisan adalah hak setiap orang.
Permintaan maaf tersebut tidak menggugurkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Nathan. ACTA melaporkan Nathan dengan Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran ujaran kebencian.
"Permintaan maaf kan tidak menggugurkan tindak pidana. Jadi permohonan maaf sah-sah saja, tapi tindak pidana tidak hilang sama sekali, tidak gugur," kata Ali di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).
Permintaan maaf itu terang Ali, hanya dilakukan Nathan melalui media sosial. Sedangkan, kata dia, terkait ajakan pertemuan dengan Fadli untuk meluruskan maksud cuitannya tidak ada sama sekali. "Tidak ada (ajakan pertemuan)," kata Ali.
Ali menjelaskan, biarkan perkara itu dibawa ke pengadilan. Dengan begitu hakim yang akan memutuskan apakah Nathan melanggar pasal yang disangkakan atau tidak. "Proses hukum berjalan biar pengadilan yang memutuskan," kata dia.
Harapannya, agar Nathan tidak lagi mengulangi perbuatannya baik kepada Fadli juga kepada nama-nama lain yang disebutkan dalam cuitan yang diunggah pada 30 April 2017 itu. ACTA khawatir jika seorang wakil ketua DPR RI saja bisa diancam apalagi rakyat kecil biasa.
"Ini pidana serius ya, ini wakil ketua DPR RI, pejabat Republik Indonesia yang diancam. Pak Fadli saja diancam apalagi rakyat biasa," katanya.(rol)
Fadli, melalui kuasa hukumnya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyambangi Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/450/V/2017/Bareskrim tanggal 01 Mei 2017.
Wakil ketua ACTA, Ali Lubis mempersilakan Nathan melayangkan permintaan maaf. Sebab, permintaan maaf melalui lisan maupun tulisan adalah hak setiap orang.
Permintaan maaf tersebut tidak menggugurkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Nathan. ACTA melaporkan Nathan dengan Pasal 28 ayat (2) mengenai penyebaran ujaran kebencian.
"Permintaan maaf kan tidak menggugurkan tindak pidana. Jadi permohonan maaf sah-sah saja, tapi tindak pidana tidak hilang sama sekali, tidak gugur," kata Ali di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).
Permintaan maaf itu terang Ali, hanya dilakukan Nathan melalui media sosial. Sedangkan, kata dia, terkait ajakan pertemuan dengan Fadli untuk meluruskan maksud cuitannya tidak ada sama sekali. "Tidak ada (ajakan pertemuan)," kata Ali.
Ali menjelaskan, biarkan perkara itu dibawa ke pengadilan. Dengan begitu hakim yang akan memutuskan apakah Nathan melanggar pasal yang disangkakan atau tidak. "Proses hukum berjalan biar pengadilan yang memutuskan," kata dia.
Harapannya, agar Nathan tidak lagi mengulangi perbuatannya baik kepada Fadli juga kepada nama-nama lain yang disebutkan dalam cuitan yang diunggah pada 30 April 2017 itu. ACTA khawatir jika seorang wakil ketua DPR RI saja bisa diancam apalagi rakyat kecil biasa.
"Ini pidana serius ya, ini wakil ketua DPR RI, pejabat Republik Indonesia yang diancam. Pak Fadli saja diancam apalagi rakyat biasa," katanya.(rol)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto