Lawan Polisi dengan Badik, Pemilik Sabu di Inhil Tewas Ditembak
RIAUIN.COM - Polres Indragiri Hilir, Riau kembali berhasil mengamankan dua pelaku tindak kriminal narkotika jenis sabu, Senin (14/9). Namun salah satu pemilik narkoba itu tewas karena nekat melawan polisi bermodalkan sebilah badik.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawandi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka yakni RB (37) dan seorang resedivis berinisial SB (31) yang merupakan warga Tembilahan Hulu.
“Keduanya pelaku diamankan di sebuh kos-kosan di Jalan Batang Tuaka, Kecamatan Tembilahan,” sebut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Narkoba, AKP Bachtiar dan Kasubbag Humas AKP Warno saat press release, Rabu (16/9/2020).
Kapolres menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kos acap kali terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh RB.
Saat hendak ditangkap, RB melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik.
"Pelaku RB menyerang anggota kepolisian dengan badik tersebut sehingga terjadi perkelahian di lantai kamar, RB melukai dan anggota kepolisian di bagian bibir, dada dan tangan, namun dalam pergumulan tersebut RB tak berdaya," sebutnya.
Kapolres kembali menerangkan bahwa kedua personil polisi dan RB dilarikan ke RSUD Puri Husada Tembilahan untuk mendapatkan tindakan medis.
“Namun RB dinyatakan oleh tim medis sudah meninggal dunia. Sedangkan teman RB seorang residivis narkoba, SB, turut diamankan,” katanya
Di TKP yang disaksikan oleh RT dan warga setempat anggota berhasil mengamankan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram, satu buah dompet warna hitam di saku celana RB, sebilah badik dan satu unit handphone.
Tim Satnarkoba melakukan pengembangan ke TKP dua rumah tempat tinggal RB (Alm) di jalan Sederhana.
TKP dua dari hasil penggeledahan ditemukan18 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 44,92 gram.
TKP ketiga, di rumah SB, Jalan Pelajar Tembilahan Hulu ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik dengan berat kotor 2,33 gram di dalam kamar dan satu buah badik.
Pasal yang dipersangkakan terhadap SB adalah pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun pidana.
"Dalam hal ini RB dan SB bertindak sebagai pengedar sabu, SB mendapatkan barang haram tersebut dari RB, sedangkan asal barang RB masih dalam proses pengembangan," pungkas Kapolres.***
Berita Lainnya
Lapas Tembilahan Perkuat Pengamanan Digital Berbasis Sensor RFID
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
Tim Gabungan Sisir Sungai Indragiri Pasca Kemunculan Buaya 4 Meter di Tembilahan
Buaya Muara Serang Warga Inhil, Polisi Imbau Warga Jauhi Sungai
Bencana Longsor Beruntun Intai Pesisir Inhil, Puluhan Keluarga Terancam
Pencari Siput di Inhil Tewas Diterkam Buaya, Jasad Korban Ditemukan Utuh
Lapas Tembilahan Perkuat Pengamanan Digital Berbasis Sensor RFID
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
Tim Gabungan Sisir Sungai Indragiri Pasca Kemunculan Buaya 4 Meter di Tembilahan
Buaya Muara Serang Warga Inhil, Polisi Imbau Warga Jauhi Sungai
Bencana Longsor Beruntun Intai Pesisir Inhil, Puluhan Keluarga Terancam
Pencari Siput di Inhil Tewas Diterkam Buaya, Jasad Korban Ditemukan Utuh