• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Nasional

Di Sidoarjo, Tak Pakai Masker Dihukum Tahlil di Pemakaman Covid-19

Redaksi

Ahad, 06 September 2020 10:18:10 WIB
Cetak
Pemakaman korban Covid-19.

RIAUIN.COM - Sedikitnya 50 warga di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19), yakni tidak menggunakan masker. Mereka dihukum melakukan tahlil atau berdoa di makam korban Covid-19 yang berlokasi di Delta Praloyo, Sidoarjo.

Selain itu, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri juga menyita kartu identitas atau KTP pelanggar selama 14 hari ke depan.

"Ini adalah pesan moral kepada masyarakat yang belum menaati protokol kesehatan. Arti pentingnya menggunakan masker dan menjaga jarak," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Sabtu (5/9/2020).

Razia pelanggar protokol kesehatan itu dilakukan di sejumlah tempat yang kerap dikunjungi warga Sidoarjo, seperti di Alun-Alun Kabupaten Sidoarjo. Sumardji berharap hukuman ini dapat memberikan efek jera kepada warga Sidoarjo.

Ia pun berharap agar imbauan dan sosialisasi pentingnya mematuhi protokol kesehatan covid-19 dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Pasalnya, perkembangan data kasus covid-19 di Kabupaten Sidoarjo per Sabtu (5/9) menunjukkan 5.327 kasus positif terkonfirmasi covid-19. Dari jumlah itu, 4101 orang dinyatakan telah pulih, sementara 345 orang meninggal dunia.

"Karena dengan melaksanakan protokol dengan baik maka korban-korban seperti yang sudah ada di Praloyo ini tidak terulang dan tidak semakin banyak," terangnya.

Sebelumnya, sanksi serupa juga sempat dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Pemerintah Kota DKI Jakarta. Di Bogor, sejumlah warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dihukum masuk ke dalam ambulans berisi keranda mayat lantaran tak mengenakan masker di jalan raya Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/9) lalu.

Sedangkan di Jakarta, Petugas menawarkan dua sanksi kepada pelanggar PSBB di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9) lalu. Sanksi tersebut berupa denda Rp250 ribu atau menyapu jalanan selama satu jam. Namun karena menunggu lama, petugas juga menawarkan opsi lain bagi para pelanggar untuk masuk ke peti mati. - gha


Sumber : CNNIndonesia.com /


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 2 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 3 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 4 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 5 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 6 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 7 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 8 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
  • 9 Hingga Agustus 2026, PAD Kuantan Singingi Terealisasi Rp115,9 Miliar
Terkini +INDEKS

Bersempena HUT Ke-81 RI, BRK Syariah dan UPZ Salurkan Bantuan untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu Pascakebakaran

20 Agustus 2026
Honda Modif Contest 2026 Sapa Pekanbaru, Ratusan Modifikator Berebut Tiket Final Battle
20 Agustus 2026
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Usul Anggaran Rp4,2 Miliar untuk Perbaikan 21 Puskesmas
20 Agustus 2026
Diskes Pekanbaru Catat 376 Kasus ISPA Agustus 2026, Turun Drastis dari Bulan Sebelumnya
20 Agustus 2026
Dinas Perkim Pekanbaru Catat Drainase Lingkungan Jadi Usulan Terbanyak Program Rp100 Juta per RW
20 Agustus 2026
Persaingan Sengit di Batang Kuantan, Tim Luar Riau Tantang Perahu Lokal
20 Agustus 2026
Jabat Kasatpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto Kini Juga Emban Tugas Plt Kadishub
20 Agustus 2026
Minim Sumber Air, Tim Gabungan Kesulitan Padamkan 20 Hektare Karhutla Kerumutan Pelalawan
20 Agustus 2026
Walikota Agung Nugroho Instruksikan Camat se-Pekanbaru Data Jalan Rusak
20 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved