Di Sidoarjo, Tak Pakai Masker Dihukum Tahlil di Pemakaman Covid-19


Ahad, 06 September 2020 - 10:18:10 WIB
Di Sidoarjo, Tak Pakai Masker Dihukum Tahlil di Pemakaman Covid-19 Pemakaman korban Covid-19.

RIAUIN.COM - Sedikitnya 50 warga di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur melanggar protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19), yakni tidak menggunakan masker. Mereka dihukum melakukan tahlil atau berdoa di makam korban Covid-19 yang berlokasi di Delta Praloyo, Sidoarjo.

Selain itu, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri juga menyita kartu identitas atau KTP pelanggar selama 14 hari ke depan.

"Ini adalah pesan moral kepada masyarakat yang belum menaati protokol kesehatan. Arti pentingnya menggunakan masker dan menjaga jarak," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Sabtu (5/9/2020).

Razia pelanggar protokol kesehatan itu dilakukan di sejumlah tempat yang kerap dikunjungi warga Sidoarjo, seperti di Alun-Alun Kabupaten Sidoarjo. Sumardji berharap hukuman ini dapat memberikan efek jera kepada warga Sidoarjo.

Ia pun berharap agar imbauan dan sosialisasi pentingnya mematuhi protokol kesehatan covid-19 dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Pasalnya, perkembangan data kasus covid-19 di Kabupaten Sidoarjo per Sabtu (5/9) menunjukkan 5.327 kasus positif terkonfirmasi covid-19. Dari jumlah itu, 4101 orang dinyatakan telah pulih, sementara 345 orang meninggal dunia.

"Karena dengan melaksanakan protokol dengan baik maka korban-korban seperti yang sudah ada di Praloyo ini tidak terulang dan tidak semakin banyak," terangnya.

Sebelumnya, sanksi serupa juga sempat dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Pemerintah Kota DKI Jakarta. Di Bogor, sejumlah warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dihukum masuk ke dalam ambulans berisi keranda mayat lantaran tak mengenakan masker di jalan raya Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/9) lalu.

Sedangkan di Jakarta, Petugas menawarkan dua sanksi kepada pelanggar PSBB di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9) lalu. Sanksi tersebut berupa denda Rp250 ribu atau menyapu jalanan selama satu jam. Namun karena menunggu lama, petugas juga menawarkan opsi lain bagi para pelanggar untuk masuk ke peti mati. - gha