Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
Bupati Berjiwa Tinta
Sandera ‘Loyalitas’ dan Komodifikasi Jabatan di Kuansing
Bupati Kuansing non aktif Suhardiman Amby
Laporan: Hendrianto.
RIAUIN.COM— Praktik patriarki birokrasi dan komodifikasi relasi kuasa dalam tata kelola pemerintahan daerah kembali tersibak di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Jumat (9/10) kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Hendri Wahyudi, mengakui secara terbuka telah berulang kali membiayai berbagai keperluan pribadi Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, atas dalih loyalitas bawahan terhadap pimpinan.
Kesaksian tersebut disampaikan Hendri saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Di hadapan majelis hakim, Hendri duduk di kursi saksi dengan nada suara pelan. Berkas catatan berada di tangannya, memuat rincian pengeluaran yang ia klaim berasal dari kantong pribadinya demi menutupi permintaan pimpinan daerah.
"Ada sekitar 10 kali permintaan yang saya penuhi," ujar Hendri di ruang sidang.
Di antara daftar pengeluaran tersebut, Hendri menyebutkan alokasi dana sebesar Rp5 juta untuk pembuatan perahu Pacu Jalur—tradisi kebudayaan kebanggaan masyarakat Kuansing—hingga pelunasan utang pembelian semen untuk kebutuhan pribadi sang bupati.
Saat Jaksa Penuntut Umum KPK mencecar alasan di balik kerelaannya menanggung beban finansial pimpinan daerah tersebut, Hendri mengaitkannya dengan kepatuhan hierarki birokrasi.
"Sebagai bawahan, saya berusaha memenuhi permintaan pimpinan semampu saya. Ini bentuk loyalitas," tutur Hendri.
Pernyataan itu langsung memicu tanggapan menohok dari Majelis Hakim. Hakim mengingatkan bahwa penyalahartian loyalitas aparatur sipil negara (ASN) kepada pimpinan politik sering kali menjadi akar dari korupsi sistemik yang merusak integritas birokrasi.
Uang pribadi yang dikeluarkan untuk menutupi kebutuhan pejabat, menurut hakim, lebih bernilai jika disalurkan untuk kepentingan sosial masyarakat ketimbang dialokasikan sebagai pemulus relasi kekuasaan.
Konstruksi kasus yang menjerat Suhardiman Amby bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK. Perkara ini memuncak saat Pemerintah Kabupaten Kuansing menggelar seleksi terbuka untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam proses seleksi lelang jabatan tersebut, Suhardiman diduga mematok "syarat khusus" berupa penyediaan mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar.
Syarat tersebut disanggupi oleh Zulkarnain—yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)—agar mulus menduduki posisi Sekda Kuansing.
Untuk merealisasikan komitmen suap tersebut, Zulkarnain membeli kendaraan secara mencicil senilai Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun. Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat kualifikasi kredit bank, Zulkarnain meminjam identitas pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.
Sebagai imbal balik bantuan finansial dan administrasi suap ini, kontraktor swasta tersebut dijanjikan alokasi paket proyek pembangunan di Pemkab Kuansing.
Penyidikan KPK mendapati bahwa pola "mahar jabatan" semacam ini bukan pertama kali terjadi. Saat diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR pada 2021, Zulkarnain juga diduga menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Selain perkara transaksi kendaraan mewah dalam lelang jabatan, penyidik KPK juga mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Suhardiman, di antaranya terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) hingga dugaan pemotongan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani anggota koperasi di Kuansing.
Praktik "setoran" atau penanggungan beban finansial pimpinan oleh bawahan dinilai sebagai potret buram belum terwujudnya sistem merit secara utuh di daerah.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Riau, Zul Wisman, S.H., M.H., menilai ketergantungan finansial atasan kepada bawahan merupakan bentuk penyimpangan struktural yang berakar dari feodalisme birokrasi.
"Ketika loyalitas diterjemahkan sebagai kepatuhan finansial atau materiil kepada pimpinan politik, maka fungsi pengawasan internal dipastikan mati," kata Zul Wisman.
"Pengangkatan atau pertahanan posisi jabatan aparatur tidak lagi diukur berdasarkan kompetensi dan merit system, melainkan dari sejauh mana seorang pejabat birokrasi mampu melayani kepentingan logistik atasan." tambahnya.
Menurut Zul Wisman, pola hubungan patron-client semacam ini sangat berbahaya karena memicu efek domino. Demi menutupi biaya yang dikeluarkan untuk "melayani" pimpinan, pejabat di tingkat bawah memiliki insentif tinggi rentan untuk melakukan korupsi, manipulasi anggaran operasional kantor, atau menyalahgunakan wewenang di unit kerjanya masing-masing.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemberian barang, uang, atau fasilitas oleh pejabat birokrasi kepada atasan rentan dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi atau suap yang terselubung, terutama apabila berkaitan dengan jaminan atau pemeliharaan posisi jabatan.
Dalam perkara ini, Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Sementara Zulkarnain dan Ardiles dijerat pasal pemberi suap.
Persidangan yang berlangsung hingga petang itu menyisakan gambaran buram mengenai profesionalisme ASN di daerah. Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan pada pekan depan untuk mendalami aliran dana lain serta memperjelas keterkaitan antara pembiayaan pribadi ini dengan proses seleksi jabatan di Pemkab Kuansing. (***)
Berita Lainnya
Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat
Proyeksi DBH Migas 2027 Anjlok 77 Persen, Postur APBD Kuantan Singingi Terancam Pincang
Pencemaran PETI Meluas ke Danau Kebun Nopi, Urat Nadi Wisata Kuansing Terancam
Denyut Wisata Kebun Nopi Pulih, Ajang Pacu Jalur Mini Angkat Perekonomian Warga
Adu Nasib ke Pusat, Pemkab Kuansing Perjuangkan 8 Agenda Pembangunan Strategis
TKD 2027 Diproyeksi Anjlok, Plt Bupati Kuansing Siapkan Strategi Pengetatan Anggaran
Menembus Keterisolasian Kuansing, Trase Tol Pekanbaru–Teluk Kuantan Didorong ke Pusat
Proyeksi DBH Migas 2027 Anjlok 77 Persen, Postur APBD Kuantan Singingi Terancam Pincang