Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Kecanduan Judi Online, 2 Sekawan Bobol Rumah Warga, Tabung Elpiji Diembat Juga
RIAUIN.COM - MJS (24) ditangkap polisi karena terlibat dalam pembobolan rumah dan mencuri tabung gas elpiji, televisi, dan badik. Dia melakukan aksi kejahatan itu hanya untuk main judi online.
Tersangka beraksi bersama rekannya, RD (DPO) di rumah warga bernama Nur Hasan (31) warfa Jalan Mayor Zen, Lorong Harapan, Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sabtu (16/8/2020) sore. Mereka mengintai rumah korban tak jauh dari lokasi dan langsung beraksi ketika pemilik rumah pergi.
Dua sekawan masuk dengan cara merusak jendela dan teralis belakang. Di dalam rumah mereka leluasa mengambil barang-barang berharga, termasuk sebilah badik.
Dari laporan korban, polisi mengetahui identitas pelaku dan langsung meringkus pelaku di rumahnya di Jalan H Azhari, Yuka II, Kalidoni, Palembang.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irene mengungkapkan, tersangka berdalih menguasai barang bukti hanya karena ingin bermain judi online di warnet. Mereka tak ada uang sementara game tersebut telah membuatnya kecanduan.
"Mereka jual barang-barang itu seharga Rp500 ribu, dibagi dua dan habis di warnet untuk main judi online," ungkap Irene, Sabtu (22/8/2020).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara RD tengah dalam pengejaran petugas.
"Kami imbau menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui, jika tidak akan diberikan tindakan tegas," pungkasnya. - nsv
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO