Sedang Cuci Mobil, Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Polsek Kampar Kiri
RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, pada Minggu (16/8/2020) sore di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar, Riau.
Pelaku narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini adalah RZ (26), warga Dusun III Pulau Baru, Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka diamankan barang bukti 26 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 4,85 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP, beberapa peralatan penggunaan sabu dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (16/8/2020), saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH MH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan sabu di salah satu rumah warga Dusun III Pulau Baru, Desa Sahilan Darussalam.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Kampar Kiri memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ferry M Fadillah SH bersama Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan. Sekira pukul 15.00 WIB tim menuju rumah pelaku yang diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Tim mendapati target RZ sedang mencuci mobil di samping rumahnya dan langsung mengamankan. Tim melakukan penggeledahan badan terhadapnya, dari hasil penggeledahan badan ditemukan 2 paket kecil sabu di kantong celananya.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan kembali ditemukan barang bukti lain berupa 24 paket kecil sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif methamphetamine.
Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya. - yus
Berita Lainnya
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Kampar Cari Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin
Riau Raih Capaian Imunisasi Kejar Tertinggi Nasional Lewat Kabupaten Kampar
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar
Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Kampar Cari Pemuda yang Jatuh dari Jembatan Rantau Berangin
Riau Raih Capaian Imunisasi Kejar Tertinggi Nasional Lewat Kabupaten Kampar
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar
Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan