Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Jual Sabu, Warga Danau Lancang Ditangkap Polres Kampar, Terancam 5 Tahun Penjara
RIAUIN.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu Polres Kampar menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, pada Senin (3/8/2020) siang di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah LE alias BA (47), warga Dusun V Mandau Desa Danau Lancang, Tapung Hulu.
Dari pelaku narkoba ini diamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis sabu, 2 unit HP, sebuah dompet dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (3/8/2020) siang. Saat itu Kanit Reskrim Ipda Irwandi H Turnip SH mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di KM 48 Dusun Mandau, Desa Danau Lancang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka LE alias BA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terduga pelaku serta rumahnya.
Petugas mendapati di kamar pelaku sebuah dompet kecil warna kuning berisi 4 paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan dalam lemari. Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini. Disampaikannya, dari hasil pemeriksaan urine tersangka ini diketahui hasilnya positif, yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan selain pengedar juga pemakai barang haram tersebut.
"Tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya. - yus
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO