Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Sidang Amril Mukminin, Komitmen Fee 2 Persen Disepakati di Kedai Kopi Bengkalis
RIAUIN.COM - Sidang korupsi proyek multiyears Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/7/2020). Di persidangan terungkap komitmen fee proyek 2 persen dari uang muka dilakukan di Kedai Kopi Bengkalis, Kota Pekanbaru.
Pada persidangan kali ini Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 4 orang saksi secara teleconverence ke hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH.
Keempatnya yakni, Tajul Mudasir, mantan Plt Kadis PUPR Bengkalis tahun 2017-2018, yang saat ini menjabat Kepala BPBD Bengkalis. Ardiansyah, mantan PPTK Proyek Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, sekarang menjabat Plt Kadis PUPR Bengkalis. Keduanya memberikan keterangan dari Kantor Kejari Bengkalis.
Sementara 2 orang saksi lainnya yakni Jaunuri, General Superintenden PT Citra Gading Aristma dan Zainur, mantan pengawas lapangan Jalan Duri-Sei Pakning, memberi keterangan dari rumah masing-masing.
Dalam sidang Amril Mukminin ini, Tajul Mudasir mengungkapkan, dirinya ada bertemu Triyanto, karyawan PT CGA di Kedai Kopi Bengkalis, Kota Pekanbaru. Di sana, Triyanto bicara komitmen fee 2 persen dari uang muka proyek sebesar Rp66 miliar. Dua persen tersebut untuk Bupati Bengkalis Amril Mukminin, untuk saksi Tajul Mudasir selaku Plt Kadis PUPR saat itu, serta untuk Plt Kadis PUPR sebelumnya.
Dari komitmen tersebut Tajul Mudasir mengakui menerima sekitar Rp950 juta dari PT CGA, yang diserahkan oleh Triyanto dan Arifin secara bertahap. Dari jumlah tersebut, saksi Tajul mengaku memberikan langsung kepada Bupati Amril Mukminin sebesar Rp150 juta dalam dua tahap.***
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO