Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Bupati Kutai Timur dan Istrinya Resmi Tersangka KPK, Terima Hadiah Proyek Infrastruktur
JAKARTA, RiauIN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di wilayah itu, Jumat (3/7/2020).
Selain Ismunandar, KPK juga menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah istri Ismunandar yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Suriansyah, serta dua kontraktor, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji, terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur pada tahun 2019 sampai 2020," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020) malam.
Ismunandar Cs, menerima sejumlah uang dari Aditya dan Deky. Aditya adalah rekanan Dinas PU Kutai Timur yang menggarap tujuh proyek. Dengan kisaran nilai Rp 1,7 miliar sampai Rp9,6 miliar. Sedangkan Deky adalah rekanan Dinas Pendidikan Kutim yang menggarap proyek senilai Rp40 miliar.
"Pada tanggal 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari AM sebesar Rp550 juta dan dari DA sebesar Rp2,1 miliar kepada ISM selaku Bupati Kutai Timur," beber Nawawi.
Nawawi pun merinci keperluan Ismunandar atas dana tersebut. Antara lain untuk membeli mobil Suzuki Elf Rp510 juta, membeli tiket ke Jakarta Rp33 juta, dan membayar hotel di Jakarta Rp15,2 juta.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(gha)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO