Sempat Buang Shabu di Kamar Mandi, Warga Tapung Kampar Diringkus Polisi
KAMPAR, RiauIN.com - Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar, Riau, kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sumber Makmur, Selasa (23/6/2020).
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SU alias AD (42) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku didapati barang bukti 2 paket sedang dan 4 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 4,36 gram, sebuah tas sandang merk Forenzi warna kuning, 1 unit Hp Oppo, 1 set alat hisap shabu (bong) serta sejumlah peralatan penggunaan shabu lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (23/6/2020) pagi. Saat itu jajaran Polsek Tapung mendapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di Desa Sumber Makmur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil menemukan target SU alias AD di rumah kontrakannya. Saat petugas mendatanginya terlihat SU membuang sesuatu ke dalam baskom di dalam kamar mandi rumahnya.
Petugas langsung mengamankan SU. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket shabu yang baru dibuang SU dalam baskom tempat merendam pakaian. Juga ditemukan sejumlah peralatan penggunaan shabu dan barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan, dari hasil interogasi, tersangka SU alias AD ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk digunakan sendiri dan juga untuk diedarkan.
"Hasil introgasi, diakui pelaku narkotika itu didapatnya dari seseorang di Kampung Dalam Kota Pekanbaru," ungkapnya.(yus)
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah