Dibebaskan karena Pandemi Corona, 19 Tahanan Asimilasi Kembali Ditangkap Polda Riau
PEKANBARU, RiauIN.com - Kepolisian Daerah Riau mengaku telah mengamankan 19 orang tahanan asimilasi yang dibebaskan dalam masa pendemi Corona (Covid-19) di Riau. Mereka kembali tersandung tindak pidana baru dan harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi penjara.
“Sebanyak 19 orang tahanan asimilasi itu kembali ditangkap lantaran melakukan tindak pidana yang melanggar hukum,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Sabtu (20/6/2020).
Sunarto mengatakan, 19 orang itu melakukan tindak pidana yang beragam. Seperti 3 orang ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), 9 orang ditangkap dengan kasus pencurian dengan pemberatan (Curhat), dan 1 orang melakukan penggelapan.
Kemudian, ada 4 orang yang melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 1 orang melakukan tindakan tak terpuji yakni melawan pejabat yang berwenang, serta 1 orang lagi diamankan karena memiliki, menguasai dan menyimpan senjata api tanpa dilengkapi izin.
"Untuk 9 orang diamankan di Pekanbaru, Rohil 1 orang, 2 orang di Bengkalis, 1 orang di Rokan Hilir, Pelalawan 1 orang, Siak 1 orang dan 2 orang diamankan di Dumai," terangnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau menyatakan telah membebaskan sekitar 2.000 narapidana yang tengah menjalani hukuman penjara di berbagai lembaga pemasyarakatan di Bumi Lancang Kuning.
Dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Lucky Agung Binarto, Itu dilakukan sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Di Riau ada sekitar 2.000 orang. Langkah ini tentu kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 itu," katanya.
Selain karena Covid-19, asimilasi ini juga dipengaruhi dengan kondisi Lapas dan Rutan yang ada di Riau kondisinya sudah over kapasitas, penuh dan sesak. Dimana tercatat ada sebanyak 12.845 napi yang tersebar di lapas dan rutan di 12 kabupaten kota itu. (mcr/nal)
Berita Lainnya
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis
Menhut Siap Diperiksa KPK Terkait Dugaan Rasuah Kawasan Hutan Kuantan Singingi
Kejari Pelalawan Limpahkan 7 Berkas Korupsi Pupuk Subsidi Bunut ke PN Pekanbaru
Ketua DPRD Kuansing Menghilang Pasca OTT KPK, Sekretariat Dewan Gembok Ruang Kerja Pimpinan
Polres Pelalawan Gagalkan Peredaran Setengah Kilogram Sabu di Desa Kesuma
Aparat Gabungan Sisir Sungai Kuantan Riau, Belasan Mesin Dompeng Ilegal Dibakar
Bea Cukai Sita Ponsel Ilegal Senilai Rp 4 Miliar di Bengkalis