Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Kantongi Shabu 10,2 Gram, 2 Pemuda Tanjab Jambi Diringkus Tim Polres Inhil
INHIL, RiauIN.com - Satuan Reserse narkoba Polres Inhil mengamankan dua pemuda yang sedang mengantongi narkoba jenis shabu. Keduanya, H (25) dan R (39), dibekuk berada di Jalan Sudirman Tembilahan, Inhil, Riau, Jumat (19/6/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku diduga merupakan pemain lama yang bernasib naas. Dari kartu identitas H dan R merupakan warga Tanjung Jabung Barat (Tanjab), Jambi yang beroperasi di Inhil.
Ketika menggeledah H, aparat mendapati satu buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 paket sedang narkotika jenis Shabu seberat 10,22 gram. Barang haram tersebut dibungkus dengan plastik bening, les merah dengan dibalut lakban warna hitam.
Selain itu juga didlsita 1 unit handphone dan uang tunai dengan total Rp410.000 sebagai barang bukti.
Adapun kronologis penangkapan, Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubbag Humas AKP Warno menuturkan, anggota Satres Narkoba Polres inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 laki-laki yang dicurigai mengedar shabu di pelabuhan Lasdap Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan.
Informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bahctiar. Selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Ops Satres Narkoba untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.
"Setelah mendapat informasi yang akurat, pukul 20.00 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap H bersama-sama R yang pada saat itu sedang berdiri di tepi jalan Jenderal Sudirman," ujar AKP Warno, Sabtu (20/6/2020).
Kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan terhadap H bersama-sama R ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu.
"Kedua orang tersebut beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," sebut Warno.(vie)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO