4 Pengedar Shabu di Desa Kuntu Darussalam Kampar Ditangkap Polisi Tengah Malam
KAMPAR, RiauIN.com - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kembali menangkap pelaku narkoba di wilayah Desa Kuntu Darussalam Kecamatan Kampar Kiri pada Selasa tengah malam (16/6/2020).
Empat tersangka berhasil diamankan petugas, yaitu RI (35), BA (39) dan BR (25), ketiganya warga Desa Kuntu Darussalam, seorang tersangka lainnya PL (23) warga Koto Tuo Desa Kuntu.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital dan 48 lembar plastik klip kecil yang biasa digunakan untuk kemasan paket shabu. Selain itu disita juga 4 unit Hp, sebuah bong dan beberapa peralatan penggunaan shabu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (16/6/2020) sekira pukul 19.30 Wib, saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH, MH mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sedang terjadi transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Kuntu Darussalam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar Kiri perintahkan Panit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 23.00 Wib, Tim tiba di sebuah pondok yang berlokasi di Desa Kuntu Darussalam, petugas mendapati ke-4 tersangka dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng SH MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba tersebut. Disampaikan ke-4 tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(yus)
Berita Lainnya
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah
Polsek Rengat Barat dan Reskrim Polresta Inhu Ungkap Kasus Curanmor
Barita Simanjuntak Apresiasi Kejagung Terkait Timah Ilegal Babel Rugikan Negara Rp21 Triliun
Sempat Dihadang Massa, Polda Riau Kembali Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kawasan Panger Pekanbaru
Tilap Uang Nasabah, Kejati Riau Tetapkan Pegawai Bank Riau Kepri Syariah Indragiri Hulu Jadi Tersangka
Bongkar Mega Korupsi Tambang Timah, Prof Pujiyono Apresiasi Kejagung RI
Sikat Laptop dan Emas, Polisi Tangkap 2 Pencuri Rumah di Bagan Sinembah