Garuda Mengukir Sejarah di Gelora Bung Karno
Saat Netanyahu Pidato di Depan Kursi Kosong
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
Tikam Teman dari Belakang, Pemuda 23 Tahun Ditangkap Polsek Batang Tuaka Inhil
INHIL, RiauIN.com - Pelaku penikaman berinisial JE (23) ditangkap aparat Polsek Batang Tuaka akibat dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Lefri (27), warga Desa Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka, Indragiri Hilir, Riau.
Peristiwa penikaman terjadi pada Jumat, (12/6/2020) lalu sekira pukul 10.00 WIB bertempat di kawasan Parit Mogok, Desa Sungai Junjangan.
Menurut Kapolsek Batang Tuaka Ipda Buha Raindah Munthe SH, saat itu korban Lefri sedang berada di Pasar Desa Junjangan, Batang Tuaka. Korban bertemu dengan JE bersama ibunya.
"Korban menegur pelaku, yang mana pada saat itu ibu pelaku berkata kepada korban 'Tidak usah berkawan dengan anakku'. Selanjutnya ketika korban pergi ke pasar untuk belanja, pelaku tiba-tiba langsung menikam korban dari belakang dengan menggunakan pisau berwarna putih sebanyak 1 kali," jelasnya.
Tikaman tersebut dikatakan Kapolsek, mengenai punggung belakang korban yang mengakibatkan mengeluarkan banyak darah. Warga segera membawa korban ke Puskesmas Pembantu Desa Junjangan untuk dilakukan perawatan.
"Setelah dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, diketahui berada di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)," terang Ipda Buha.
Selanjutnya, Selasa (15/6/2020) sekitar pukul 02.30 WIB Kapolsek Batang Tuaka Ipda Buha, bersama Unit Rekrim Polsek Batang Tuaka melakukan Penangkapan terhadap Pelaku di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Inhu. Saat ditangkap JE tidak melakukan nperlawanan.
"Dan saat ini pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batang Tuaka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Ipda Buha.(spt/str)
Berita Lainnya
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO
Polresta Pekanbaru Jadwalkan Pemeriksaan Kepala Sekolah SMK Terkait Laporan Penganiayaan Siswi
Pengadilan Tinggi Riau Perberat Vonis Korupsi Abdul Wahid Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Polres Siak Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Kandis, Pemasok Utama Masih Diburu
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Kurir Ekstasi di Parkiran Hotel Pekanbaru
Nyamar Jadi Buruh Sawit, Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Ditangkap di Perkebunan Ukui
Aksi Pemerasan Bermodus MiChat di Pekanbaru Diberantas, Polsek Sukajadi Buru Dua DPO