• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Surat Terbuka Hj. Arnida
25 Juli 2026
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026

  • Home

Tidak Miliki Alasan Syar'i yang Kuat

Shalat Jumat 2 Gelombang Tidak Sah, Ini Fatwa MUI

Redaksi
Rabu, 03 Juni 2020 09:43:20 WIB
Cetak
Sekjen MUI Pusat, Anwar Abbas.
JAKARTA, RiauIN.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait tidak bolehnya pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang di tengah penerapan New Normal Covid-19.

Hal itu disebabkan tidak ada dalam syar’i agama yang membolehkan hal tersebut.

“MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar’i yang kuat membolehkan untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu,” ujar Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Selasa, (2/6/2020)

Anwar mengatakan, selain tidak adanya alasan syar’i yang kuat, dalam Al-Qur’an Allah SWT memerintahkan untuk bersegera menuju masjid bila telah di panggil untuk melaksanakan shalat Jumat.

“Apalagi di dalam Al-Qur’an, kita telah disuruh dan diperintah oleh Allah SWT untuk bersegera ke masjid bila telah dipanggil bagi melaksanakan shalat Jumat, dan kalau kita berusaha untuk melambatkannya dari waktunya maka berarti kita telah melalaikannya,” paparnya.

“Dan itu jelas tidak boleh karena sikap seperti itu jelas sangat tercela dalam agama,” sambungnya.

Selain itu, Anwar mengatakan, tidak diperbolehkan melakukan shalat Jumat di masjid yang dimana telah melaksanakan ibadah di tempat yang sama.

“Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan shalat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,” kata Anwar

Anwar menjelaskan, keterbatasan space atau tempat dalam menerapkan physical distacing tidak dapat dijadikan alasan dalam melaksanakan shalat Jumat itu dengan bergelombang.

Oleh karena itu, kata Anwar, jika ada orang yang menjadikan alasan untuk membuat pelaksanaan shalat Jumat bergelombang karena masalah luas space atau ruang yang tersedia di masjid tentu tidak kuat.

“Karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat tersebut di luar masjid seperti mushala atau di aula dan ruang-ruang pertemuan, bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat shalat Jumat,” jelasnya

Anwar juga menambahkan bila melaksanakan shalat Jumat di ruangan atau tempat lain yang digunakan, maka setelah itu tempat tersebut dapat di rapihkan seperti semula dan kembali sesuai dengan fungsi semula.

Tidak hanya itu, Anwar juga mengungkapkan dapat melaksanakan shalat Jumat secara bergelombang jika memang tidak ada lagi space atau tempat. Atau di suatu negara tersebut memiliki hukum atau ketentuan tertentu yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah.

"Tetapi di negeri kita keadaannya kan tidaklah seperti demikian. Sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk melakukannya dengan secara bergelombang,” tutupnya.

Ditambahkan, larangan terkait pelaksanaan shalat Jumat secara dua gelombang yang diputuskan fatwa itu, salah satunya didasarkan pada sejumlah kitab, antara lain al-Hawasyi al-Madaniyah. Disitu disebutkan:

"Imam (ketika tidak dapat meneruskan salatnya karena hadas, misalnya) tidak boleh meminta selain makmum untuk menggantikan posisinya. Karena hal itu serupa dengan melaksanakan shalat Jumat sesudah shalat Jumat yang lain; dan hal itu dilarang (tidak dibenarkan)," ujarnya.(fbh)


Sumber : Sumber: Kedaipena.com /


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 2 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 3 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 4 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 5 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 6 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 7 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 8 DPD KSPSI Riau Tegaskan Muscab FSP NIBA Pembaruan Sah, Tengku Darwin Resmi Nahkodai PC Pekanbaru
  • 9 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Terkini +INDEKS

PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan

26 Juli 2026
Momen Hari Anak Nasional, SMPN 1 Siak Kecil Luncurkan Lima Buku Antologi Karya Siswa
26 Juli 2026
Redam Tensi Politik Riau, DPP Golkar Ambil Alih Kasus Parisman dan Indra Gunawan
25 Juli 2026
Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah
25 Juli 2026
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
25 Juli 2026
Surat Terbuka Hj. Arnida
25 Juli 2026
Di Dapur Mangrove, Kearifan Lokal Masyarakat Pesisir Kembali Hidup
25 Juli 2026
Capella Honda Gelar Honda AT Family Day di Mal SKA Pekanbaru, Hadirkan Lini Skutik Lengkap dan Promo Spesial
25 Juli 2026
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
25 Juli 2026
Pemprov Riau Pacu Akselerasi Digitalisasi Layanan Publik demi Wujudkan Reformasi Birokrasi
25 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved