Tidak Miliki Alasan Syar'i yang Kuat

Shalat Jumat 2 Gelombang Tidak Sah, Ini Fatwa MUI


Rabu, 03 Juni 2020 - 09:43:20 WIB
Shalat Jumat 2 Gelombang Tidak Sah, Ini Fatwa MUI Sekjen MUI Pusat, Anwar Abbas.
JAKARTA, RiauIN.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait tidak bolehnya pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang di tengah penerapan New Normal Covid-19.

Hal itu disebabkan tidak ada dalam syar’i agama yang membolehkan hal tersebut.

“MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang tidak bolehnya melaksanakan shalat Jumat bergelombang karena tidak ada alasan syar’i yang kuat membolehkan untuk melaksanakannya dengan cara seperti itu,” ujar Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Selasa, (2/6/2020)

Anwar mengatakan, selain tidak adanya alasan syar’i yang kuat, dalam Al-Qur’an Allah SWT memerintahkan untuk bersegera menuju masjid bila telah di panggil untuk melaksanakan shalat Jumat.

“Apalagi di dalam Al-Qur’an, kita telah disuruh dan diperintah oleh Allah SWT untuk bersegera ke masjid bila telah dipanggil bagi melaksanakan shalat Jumat, dan kalau kita berusaha untuk melambatkannya dari waktunya maka berarti kita telah melalaikannya,” paparnya.

“Dan itu jelas tidak boleh karena sikap seperti itu jelas sangat tercela dalam agama,” sambungnya.

Selain itu, Anwar mengatakan, tidak diperbolehkan melakukan shalat Jumat di masjid yang dimana telah melaksanakan ibadah di tempat yang sama.

“Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan shalat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,” kata Anwar

Anwar menjelaskan, keterbatasan space atau tempat dalam menerapkan physical distacing tidak dapat dijadikan alasan dalam melaksanakan shalat Jumat itu dengan bergelombang.

Oleh karena itu, kata Anwar, jika ada orang yang menjadikan alasan untuk membuat pelaksanaan shalat Jumat bergelombang karena masalah luas space atau ruang yang tersedia di masjid tentu tidak kuat.

“Karena kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan shalat Jumat tersebut di luar masjid seperti mushala atau di aula dan ruang-ruang pertemuan, bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang kita ubah menjadi tempat shalat Jumat,” jelasnya

Anwar juga menambahkan bila melaksanakan shalat Jumat di ruangan atau tempat lain yang digunakan, maka setelah itu tempat tersebut dapat di rapihkan seperti semula dan kembali sesuai dengan fungsi semula.

Tidak hanya itu, Anwar juga mengungkapkan dapat melaksanakan shalat Jumat secara bergelombang jika memang tidak ada lagi space atau tempat. Atau di suatu negara tersebut memiliki hukum atau ketentuan tertentu yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah.

"Tetapi di negeri kita keadaannya kan tidaklah seperti demikian. Sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk melakukannya dengan secara bergelombang,” tutupnya.

Ditambahkan, larangan terkait pelaksanaan shalat Jumat secara dua gelombang yang diputuskan fatwa itu, salah satunya didasarkan pada sejumlah kitab, antara lain al-Hawasyi al-Madaniyah. Disitu disebutkan:

"Imam (ketika tidak dapat meneruskan salatnya karena hadas, misalnya) tidak boleh meminta selain makmum untuk menggantikan posisinya. Karena hal itu serupa dengan melaksanakan shalat Jumat sesudah shalat Jumat yang lain; dan hal itu dilarang (tidak dibenarkan)," ujarnya.(fbh)