PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Aniaya Balita 18 Bulan, Pemilik Panti YTB Dikenakan Pasal Berlapis
PEKANBARU - Berkas perkara kasus tersangka Lili Rachmawati, dugaan kekerasan dan penelantaran anak panti asuhan Yayasan Tunas Bangsa (YTB) yang menyebabkan tewasnya balita 18 bulan, M. Zikli, kini kasusnya memasuki tahap baru, dalam waktu dekat segera menuju Pengadilan Negara.
"Benar, dalam waktu dekat ini. Mungkin tidak sampai 2 minggu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini dan Budi Darmawan yang menangani kasus Lili, kepada halloriau.com, Jumat (31/3/2017).
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang diterapkan dalam persidangannya. Sementara ancaman penjara 6 tahun.
"Adapun pasal berlapis yang dikenakan, Pasal 80 ayat 1, Pasal 80 ayat 2, Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 77 b Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sebut Sukatmini.
Lebih lanjut, Sukatmini mengatakan tersangka Lili sudah diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru tadi pagi, Jumat (31/3/2017). Selanjutnya Lili dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Dia (Lili,red) dititipkan di Rutan selama menjalan persidangan pengadilan nantik," kata Sukatmini.
Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang balita 18 bulan, M. Zikli tewas tidak wajar. Dalam hasil visum, tubuh korban terdapat adanya bekas luka benda tumpul dan terdapat pengumpulan darah. Diduga diniaya.Peristiwa ini terjadi pada bulan Januari 2017 lalu.(hrc)
"Benar, dalam waktu dekat ini. Mungkin tidak sampai 2 minggu," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini dan Budi Darmawan yang menangani kasus Lili, kepada halloriau.com, Jumat (31/3/2017).
Dalam kasus ini, tersangka dikenakan dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Perlindungan Anak yang diterapkan dalam persidangannya. Sementara ancaman penjara 6 tahun.
"Adapun pasal berlapis yang dikenakan, Pasal 80 ayat 1, Pasal 80 ayat 2, Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 77 b Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," sebut Sukatmini.
Lebih lanjut, Sukatmini mengatakan tersangka Lili sudah diserahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru tadi pagi, Jumat (31/3/2017). Selanjutnya Lili dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Dia (Lili,red) dititipkan di Rutan selama menjalan persidangan pengadilan nantik," kata Sukatmini.
Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang balita 18 bulan, M. Zikli tewas tidak wajar. Dalam hasil visum, tubuh korban terdapat adanya bekas luka benda tumpul dan terdapat pengumpulan darah. Diduga diniaya.Peristiwa ini terjadi pada bulan Januari 2017 lalu.(hrc)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto