Kuasa hukum Zumi Zola, Farizi menyatakan, kliennya sudah siap menghadapi tuntutan yang akan dilayangkan kepada ‎Politikus PAN tersebut. Namun, Farizi berharap Zumi mendapat keringanan hukuman karena telah mengakui perbuatannya.
"(Zumi Zola) Sudah siap. Harapannya beliau seringan mungkin. Karena beliau sudah mengakui," kata Farizi kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Zumi Zola sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.
Diduga, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.
Tak hanya terkait gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16 miliar. Uang Rp16 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jamni tahun anggaran 2017-2018. (int/nol)