PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Polisi Amankan Satu Tersangka Kasus Karhutla di Rupat
BENGKALIS, Riauin.com - Kepolisian Resort Bengkalis mengungkapkan pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pulau Rupat. Satu tersangka diduga pelaku pembakaran diamankan. Ia adalah S alias T (31).
Kebakaran lahan yang dilakukan tersangka terjadi di Dusun 4 Sri Pakcut Desa Dungun Baru Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis tepatnya di lahan miliki tersangka Pribadi, Kamis (7/2/2019).
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Iptu Kusnandar Subekti menjelaskan, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat dan pantauan sebaran titik panas di wilayah hukum Polres Bengkalis ditemukan adanya dugaan tindak pidana kebakaran lahan dan hutan bertempat di Desa Dungun Baru Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Terlapor ada membuat 1 tumpukan (perunan), kemudian tumpukan tersebut terlapor bakar. Lokasi tumpukan berjarak 15 sampai 20 meter dari sebelah kiri pondok milik pelaku.
"Tumpukan terlapor bakar dengan menggunakan korek api gas milik terlapor. Tak berapa lama tanpa terlapor sadari bahwa api sudah menjalar dan membesar di lahan tersebut. Sehingga tidak dapat terlapor kendalikan, pada saat itu terlapor ada upaya untuk memadamkan namun karena sudah meluas maka upaya pemadaman sia–sia," terangnya, Senin (18/2/2019).
Akibat perbuatannya, kebakaran meluas dan baru padam total pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019. Pemadaman itu berkat bantuan warga setempat.
"Adapun luas lahan yang terbakar dari kejadian tersebut lebih kurang setengah hektar, dan dari kebakaran tersebut tidak sempat menjalar ke lahan milik orang lain," sebut Iptu Kusnandar Subekti lagi.
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap S setelah Satreskrim Polres melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
"Pada saat melakukan penyelidikan diketahui bahwa ada pemilik sekaligus pekerja yang melakukan aktifitas di atas lahan terbakar tersebut. Kemudian ditanyakan dia mengaku bernama S dan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui telah membakar lahan tersebut untuk persiapan kegiatan perkebunan, atas hal tersebut S diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Bengkais untuk proses lebih lanjut," tegas Paur Humas. (int/nol)
Kebakaran lahan yang dilakukan tersangka terjadi di Dusun 4 Sri Pakcut Desa Dungun Baru Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis tepatnya di lahan miliki tersangka Pribadi, Kamis (7/2/2019).
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto melalui Paur Humas Iptu Kusnandar Subekti menjelaskan, berdasarkan laporan informasi dari masyarakat dan pantauan sebaran titik panas di wilayah hukum Polres Bengkalis ditemukan adanya dugaan tindak pidana kebakaran lahan dan hutan bertempat di Desa Dungun Baru Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis.
Terlapor ada membuat 1 tumpukan (perunan), kemudian tumpukan tersebut terlapor bakar. Lokasi tumpukan berjarak 15 sampai 20 meter dari sebelah kiri pondok milik pelaku.
"Tumpukan terlapor bakar dengan menggunakan korek api gas milik terlapor. Tak berapa lama tanpa terlapor sadari bahwa api sudah menjalar dan membesar di lahan tersebut. Sehingga tidak dapat terlapor kendalikan, pada saat itu terlapor ada upaya untuk memadamkan namun karena sudah meluas maka upaya pemadaman sia–sia," terangnya, Senin (18/2/2019).
Akibat perbuatannya, kebakaran meluas dan baru padam total pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019. Pemadaman itu berkat bantuan warga setempat.
"Adapun luas lahan yang terbakar dari kejadian tersebut lebih kurang setengah hektar, dan dari kebakaran tersebut tidak sempat menjalar ke lahan milik orang lain," sebut Iptu Kusnandar Subekti lagi.
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap S setelah Satreskrim Polres melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
"Pada saat melakukan penyelidikan diketahui bahwa ada pemilik sekaligus pekerja yang melakukan aktifitas di atas lahan terbakar tersebut. Kemudian ditanyakan dia mengaku bernama S dan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui telah membakar lahan tersebut untuk persiapan kegiatan perkebunan, atas hal tersebut S diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Bengkais untuk proses lebih lanjut," tegas Paur Humas. (int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU