PILIHAN
Bawaslu Kaji Dugaan Serangan Pribadi Jokowi ke Prabowo
Jakarta, Riauin.com -- Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengkaji dugaan serangan pribadi yang dilakukan Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) kepada Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam debat capres kedua Pilpres 2019 semalam.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya masih mengkaji potensi pelanggaran pemilu pada debat tersebut.
"Hal itu sudah menjadi bahan kajian kami, untuk melihat apakah ini melanggar dugaan pemilu, apakah dugaan melanggar debat," kata Fritz di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (18/2).
Fritz mengatakan sebenarnya tidak ada larangan untuk menyerang pribadi saat debat kandidat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Justru, sambungnya, hal yang diatur adalah larangan mengujar kebencian dan penghinaan.
Dia menyampaikan aturan debat hanya bersifat etika. Sehingga, seharusnya dua kubu membicarakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam debat ketika rapat bersama KPU.
"Ya, memang tidak ada [larangan], tapi bisa jadi bahan evaluasi bagi TKN, BPN, dan KPU, pada saat mereka harus mendiskusikan untuk debat yang ketiga," ucapnya.
Meski begitu Bawaslu bakal menerima siapapun yang melaporkan dugaan dugaan pelanggaran kampanye di dalam penyelenggaraan debat.
"Kami Bawaslu siap menerima apapun laporan yqng akan disampaikan oleh TKN ataupun BPN. Kami akan selesaikan dalam sesuai dengan waktu dan kewenangan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam debat capres kedua Jokowi menyindir kepemilikan ratusan ribu hektare tanah oleh Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. Pernyataan Jokowi merespons kritik Prabowo terhadap pembagian sertifikat lahan.
Prabowo menyebut kebijakan Jokowi itu populis, tapi tidak memikirkan masa depan. Jokowi pun membalasnya dengan menyebut sertifikat tanah dibagikan untuk rakyat kecil, bukan konglomerat.
Serangan pribadi Jokowi soal kepemilikan lahan Prabowo itu pun telah dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Jokowi diduga melakukan ujaran kebencian dan fitnah di dalam debat capres kedua sehingga melanggar Pasal 280 angka c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilu.(int/nol)
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan pihaknya masih mengkaji potensi pelanggaran pemilu pada debat tersebut.
"Hal itu sudah menjadi bahan kajian kami, untuk melihat apakah ini melanggar dugaan pemilu, apakah dugaan melanggar debat," kata Fritz di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (18/2).
Fritz mengatakan sebenarnya tidak ada larangan untuk menyerang pribadi saat debat kandidat dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Justru, sambungnya, hal yang diatur adalah larangan mengujar kebencian dan penghinaan.
Dia menyampaikan aturan debat hanya bersifat etika. Sehingga, seharusnya dua kubu membicarakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam debat ketika rapat bersama KPU.
"Ya, memang tidak ada [larangan], tapi bisa jadi bahan evaluasi bagi TKN, BPN, dan KPU, pada saat mereka harus mendiskusikan untuk debat yang ketiga," ucapnya.
Meski begitu Bawaslu bakal menerima siapapun yang melaporkan dugaan dugaan pelanggaran kampanye di dalam penyelenggaraan debat.
"Kami Bawaslu siap menerima apapun laporan yqng akan disampaikan oleh TKN ataupun BPN. Kami akan selesaikan dalam sesuai dengan waktu dan kewenangan," tuturnya.
Sebelumnya, dalam debat capres kedua Jokowi menyindir kepemilikan ratusan ribu hektare tanah oleh Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah. Pernyataan Jokowi merespons kritik Prabowo terhadap pembagian sertifikat lahan.
Prabowo menyebut kebijakan Jokowi itu populis, tapi tidak memikirkan masa depan. Jokowi pun membalasnya dengan menyebut sertifikat tanah dibagikan untuk rakyat kecil, bukan konglomerat.
Serangan pribadi Jokowi soal kepemilikan lahan Prabowo itu pun telah dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Jokowi diduga melakukan ujaran kebencian dan fitnah di dalam debat capres kedua sehingga melanggar Pasal 280 angka c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang pemilu.(int/nol)
Berita Lainnya
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V
Agung Nugroho Pimpin Kembali Demokrat Riau, Fokus pada Penguatan Struktur
Pemkab Kampar Sosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 Terkait Keterbukaan Informasi
Hadirkan Air Bersih dan Bibit Produktif untuk Desa Talang Gedabu, Wujud PLN Menyalakan Harapan Masyarakat
Sebanyak 439 JCH Kloter BTH 11 Riau Diberangkatkan ke Madinah
Sebanyak 1.167 Rakit PETI Dibakar, Wakapolda Riau: Tak Ada Kompromi!
Sardiyono Diminta Kembali Nahkodai PPP Kuansing dalam Muscab V