PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
Caleg Merasa Jadi Korban Kampanye Hitam, Laporkan saja ke Bawaslu
PEKANBARU, Riauin.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan kembali mengingatkan para Caleg dan simpatisan agar tidak menggunakan kampanye hitam pada masa kampanye Pemilu 2019 ini.
Rusidi mengatakan, dalam hal tersebut Bawaslu siap menerima aduan dari para caleg, baik untuk DPRD maupun calon DPD yang apabila merasa menjadi korban kampanye hitam di media sosial.
"Peserta pemilu yang merasa ada status di platform media sosial yang sifatnya menyinggung dan membuat resah dan berpotensi menimbulkan kebencian di masyarakat, laporkan saja," kata Rusidi, Senin (11/2/2019).
Ia mengakui cakupan ujaran kebencian sangat luas sehingga nantinya memang membutuhkan pembuktian di pengadilan.
"Pembuktiannya nanti ada di pengadilan, kita minta Panwas untuk menerima dan memproses aduan yang mengarah ke hatespeech, dan Hoax serta politisasi SARA," cakapnya lagi.
Disinggung mengenai apabila dugaan kampanye hitam tersebut merupakan seorang Caleg dan dinyatakan bersalah, ia mengatakan Bawaslu akan melakukan pengkajian status lebih dalam.
"Kalau sanksi ke calegnya, nanti setelah dia divonis apakah dia bisa dianulir sebagai calon atau bagaimana, itu akan kami kaji dahulu," tukasnya. (int/nol)
Rusidi mengatakan, dalam hal tersebut Bawaslu siap menerima aduan dari para caleg, baik untuk DPRD maupun calon DPD yang apabila merasa menjadi korban kampanye hitam di media sosial.
"Peserta pemilu yang merasa ada status di platform media sosial yang sifatnya menyinggung dan membuat resah dan berpotensi menimbulkan kebencian di masyarakat, laporkan saja," kata Rusidi, Senin (11/2/2019).
Ia mengakui cakupan ujaran kebencian sangat luas sehingga nantinya memang membutuhkan pembuktian di pengadilan.
"Pembuktiannya nanti ada di pengadilan, kita minta Panwas untuk menerima dan memproses aduan yang mengarah ke hatespeech, dan Hoax serta politisasi SARA," cakapnya lagi.
Disinggung mengenai apabila dugaan kampanye hitam tersebut merupakan seorang Caleg dan dinyatakan bersalah, ia mengatakan Bawaslu akan melakukan pengkajian status lebih dalam.
"Kalau sanksi ke calegnya, nanti setelah dia divonis apakah dia bisa dianulir sebagai calon atau bagaimana, itu akan kami kaji dahulu," tukasnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
PLN UPT Pekanbaru Gelar Simulasi Tanggap Darurat Objek Vital Nasional Sambut Masa Siaga Kemerdekaan RI ke-81
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Remaja 13 Tahun yang Hanyut di Sungai Siak Depan Taman Singapura
Polisi Masuk Gedung Dewan: Jejak Gelap APBD Kuansing 2025 Mulai Diurai
Validasi Teriakan Aktivis dari Balik Sel: Skandal APBD Kuansing Akhirnya Diusut KPK