PILIHAN
Caleg Merasa Jadi Korban Kampanye Hitam, Laporkan saja ke Bawaslu
PEKANBARU, Riauin.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Rusidi Rusdan kembali mengingatkan para Caleg dan simpatisan agar tidak menggunakan kampanye hitam pada masa kampanye Pemilu 2019 ini.
Rusidi mengatakan, dalam hal tersebut Bawaslu siap menerima aduan dari para caleg, baik untuk DPRD maupun calon DPD yang apabila merasa menjadi korban kampanye hitam di media sosial.
"Peserta pemilu yang merasa ada status di platform media sosial yang sifatnya menyinggung dan membuat resah dan berpotensi menimbulkan kebencian di masyarakat, laporkan saja," kata Rusidi, Senin (11/2/2019).
Ia mengakui cakupan ujaran kebencian sangat luas sehingga nantinya memang membutuhkan pembuktian di pengadilan.
"Pembuktiannya nanti ada di pengadilan, kita minta Panwas untuk menerima dan memproses aduan yang mengarah ke hatespeech, dan Hoax serta politisasi SARA," cakapnya lagi.
Disinggung mengenai apabila dugaan kampanye hitam tersebut merupakan seorang Caleg dan dinyatakan bersalah, ia mengatakan Bawaslu akan melakukan pengkajian status lebih dalam.
"Kalau sanksi ke calegnya, nanti setelah dia divonis apakah dia bisa dianulir sebagai calon atau bagaimana, itu akan kami kaji dahulu," tukasnya. (int/nol)
Rusidi mengatakan, dalam hal tersebut Bawaslu siap menerima aduan dari para caleg, baik untuk DPRD maupun calon DPD yang apabila merasa menjadi korban kampanye hitam di media sosial.
"Peserta pemilu yang merasa ada status di platform media sosial yang sifatnya menyinggung dan membuat resah dan berpotensi menimbulkan kebencian di masyarakat, laporkan saja," kata Rusidi, Senin (11/2/2019).
Ia mengakui cakupan ujaran kebencian sangat luas sehingga nantinya memang membutuhkan pembuktian di pengadilan.
"Pembuktiannya nanti ada di pengadilan, kita minta Panwas untuk menerima dan memproses aduan yang mengarah ke hatespeech, dan Hoax serta politisasi SARA," cakapnya lagi.
Disinggung mengenai apabila dugaan kampanye hitam tersebut merupakan seorang Caleg dan dinyatakan bersalah, ia mengatakan Bawaslu akan melakukan pengkajian status lebih dalam.
"Kalau sanksi ke calegnya, nanti setelah dia divonis apakah dia bisa dianulir sebagai calon atau bagaimana, itu akan kami kaji dahulu," tukasnya. (int/nol)
Berita Lainnya
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
Dua Pekerja Tewas Akibat Serangan Harimau, BBKSDA Riau Desak Perusahaan Benahi Sistem Pengamanan
Bimtek Demokrat di Pacitan, HM Sumardany Tekankan Pentingnya Komitmen Kader Perjuangkan Program Pro Rakyat
Absen Paripurna, Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK di Pekanbaru
Wabup Mukhlisin Jadi Plt Bupati Kuansing, Warga Ingatkan Filosofi 'Sura Dira Jayaningrat, Lebur Dening Pangastuti'
Kasus Jual Beli Jabatan Sekda Kuansing Terbongkar, KPK Diminta Usut Posisi Kepala Dinas