PILIHAN
Sekda dan Kepala PD dan PPTP Serta Camat Tanda Tangan Fakta Integritas
BENGKALIS, Riauin.com – Sekretaris Daerah (Sekda) H Bustami HY, Kepala Perangkat Daerah (PD), sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggir Pratama (PPTP) dan Camat se-Kabupaten Bengkalis, Jum’at, 1 Februari 2019 menandatangani Pakta Integritas (PI) dan Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2019.
Penandatangan PI dan PK yang dilaksanakan di Balai Kerapatan Sri Mahkota Bengkalis itu, langsung disaksikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Di tahun 2019 dan sampai awal Februari ini, konon kabarnya, dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis merupakan daerah pertama di provinsi berjuluk Bumi Lancang Kuning ini, dimana Sekda, Kepala PD, PPTP dan seluruh Camat-nya telah menandatangani PI dan PK.
Penandatangan PI dan PK tersebut diawali oleh Sekda H Bustami. Selain sebagai Kepala Sekretariat Daerah, H Bustami juga menandatangani PI dan PK sebagai Pelaksana Tugas Inspektur.
Setelah para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah dan Kepala PD, penandatanganan PI dan PK ditutup oleh Camat se-Kabupaten Bengkalis.
Melalui penandatanganan PI dan PK itu, Bupati Amril menekankan agar masing-masing PPTP dan Pejabat Administrator (Camat), harus dapat menjaga citra dan kredibilitas PD melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel.
Kemudian, imbuh Bupati Amril, juga harus objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, di dalam maupun di luar PD masing-masing.
“Selain itu juga harus sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku jabatan yang diemban dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,†tegasnya.
Dalam melaksanakan tugas, lanjut Bupati Amril, pimpinan PD harus memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kepada sesame pegawai di lingkungan kerjanya secara konsisten.
Lalu, senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency) serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional (due professional care).
“Serta berperan secara proaktif dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Tidak meminta atau menerima gratifikasi, baik langsung atau tidak langsung terkait jabatan atau pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan,†tegas Bupati Amril.(int/nol)
Penandatangan PI dan PK yang dilaksanakan di Balai Kerapatan Sri Mahkota Bengkalis itu, langsung disaksikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Di tahun 2019 dan sampai awal Februari ini, konon kabarnya, dari 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis merupakan daerah pertama di provinsi berjuluk Bumi Lancang Kuning ini, dimana Sekda, Kepala PD, PPTP dan seluruh Camat-nya telah menandatangani PI dan PK.
Penandatangan PI dan PK tersebut diawali oleh Sekda H Bustami. Selain sebagai Kepala Sekretariat Daerah, H Bustami juga menandatangani PI dan PK sebagai Pelaksana Tugas Inspektur.
Setelah para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah dan Kepala PD, penandatanganan PI dan PK ditutup oleh Camat se-Kabupaten Bengkalis.
Melalui penandatanganan PI dan PK itu, Bupati Amril menekankan agar masing-masing PPTP dan Pejabat Administrator (Camat), harus dapat menjaga citra dan kredibilitas PD melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel.
Kemudian, imbuh Bupati Amril, juga harus objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, di dalam maupun di luar PD masing-masing.
“Selain itu juga harus sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku jabatan yang diemban dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,†tegasnya.
Dalam melaksanakan tugas, lanjut Bupati Amril, pimpinan PD harus memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan kepada sesame pegawai di lingkungan kerjanya secara konsisten.
Lalu, senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency) serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional (due professional care).
“Serta berperan secara proaktif dalam mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Tidak meminta atau menerima gratifikasi, baik langsung atau tidak langsung terkait jabatan atau pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan,†tegas Bupati Amril.(int/nol)
Berita Lainnya
Integrasi DTSEN, Kunci Akurasi Sensus Ekonomi Bengkalis 2026
Tepian Batang Mandau: Transformasi Saksi Bisu Sejarah Migas, Jadi Magnet Wisata dan Hidupkan Ekonomi Warga
Potensi Konflik Agraria di Siak Kecil Benbkalis Menguat, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Pastikan Integritas Aparatur, Polsek Rupat Sidak Urine Puluhan Pegawai Kecamatan
Dua Pekerja di Bengkalis Tertangkap Tangan Gelapkan Muatan Sawit
Mitigasi Pasca Karhutla di Bengkalis Diperkuat dengan Pembuatan Embung
Integrasi DTSEN, Kunci Akurasi Sensus Ekonomi Bengkalis 2026
Tepian Batang Mandau: Transformasi Saksi Bisu Sejarah Migas, Jadi Magnet Wisata dan Hidupkan Ekonomi Warga
Potensi Konflik Agraria di Siak Kecil Benbkalis Menguat, Pemerintah Diminta Turun Tangan
Pastikan Integritas Aparatur, Polsek Rupat Sidak Urine Puluhan Pegawai Kecamatan
Dua Pekerja di Bengkalis Tertangkap Tangan Gelapkan Muatan Sawit
Mitigasi Pasca Karhutla di Bengkalis Diperkuat dengan Pembuatan Embung