PILIHAN
Kapolsek Kampar Klarifikasi Terlibat Pungli Miras
Riauin.com, Pekanbaru-Kepala Kepolisian (Kapolsek) Kampar, AKP Hendri Suparto S.Sos, Rabu (19/10/2016) memberikan klarifikasi atas kesalahan dalam penulisan judul atas pemberitaan dugaan pungli Miras di Polsek Kuala Kampar di redaksi Riauin.com.
Sebelumnya, redaksi Riauin.com memuat berita tersebut dengan judul "Diduga Terlibat Pungli Miras, Kapolsek Kampar Diperiksa Propam". Seharusnya judul berita tersebut ditulis "Diduga Terlibat Pungli Miras, Kapolsek Kualu Kampar Diperiksa Propam".
Atas kesalahan penulisan judul berita tersebut, Redaksi Riauin.com meminta maaf kepada Kapolsek Kampar, AKP Hendri Suparto, S.Sos. Redaksi Riauin.com juga telah meralat judul berita tersebut dengan judul "Diduga Terlibat Pungli Miras, Kapolsek Kualu Kampar Diperiksa Propam".
Kapolsek juga memberikan bantahan bahwa dirinya tidak terlibat dengan kasus pungli.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuala Kampar Polres Pelalawan Iptu SS, masuk daftar oknum polisi yang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) yang diduga memungut setoran gelap alias pungutan liar (pungli).
SS menambah daftar polisi terperiksa menjadi 16. SS diperiksa karena melakukan pembiaran masuknya minuman keras (miras) selundupan tanpa cukai. Karena pembiaran itu, Iptu SS diduga telah melakukan pungli.
"Menindaklanjuti arahan Kapolri, Kapolda Riau berkomitmen membersihkan oknum polisi nakal ini. Beliau mengupayakan memberikan hukuman seberat-beratnya," tukas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (18/10/2016).
Kalau memang terbukti ada unsur pidana yang dilanggarnya, tambahnya, maka akan dipidanakan. Jika dipidanakan lebih dari 3 bulan, maka di sidang Kode Etik akan berakhir dengan pemecatan atau PDTH.(red)
Sebelumnya, redaksi Riauin.com memuat berita tersebut dengan judul "Diduga Terlibat Pungli Miras, Kapolsek Kampar Diperiksa Propam". Seharusnya judul berita tersebut ditulis "Diduga Terlibat Pungli Miras, Kapolsek Kualu Kampar Diperiksa Propam".
Atas kesalahan penulisan judul berita tersebut, Redaksi Riauin.com meminta maaf kepada Kapolsek Kampar, AKP Hendri Suparto, S.Sos. Redaksi Riauin.com juga telah meralat judul berita tersebut dengan judul "Diduga Terlibat Pungli Miras, Kapolsek Kualu Kampar Diperiksa Propam".
Kapolsek juga memberikan bantahan bahwa dirinya tidak terlibat dengan kasus pungli.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuala Kampar Polres Pelalawan Iptu SS, masuk daftar oknum polisi yang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) yang diduga memungut setoran gelap alias pungutan liar (pungli).
SS menambah daftar polisi terperiksa menjadi 16. SS diperiksa karena melakukan pembiaran masuknya minuman keras (miras) selundupan tanpa cukai. Karena pembiaran itu, Iptu SS diduga telah melakukan pungli.
"Menindaklanjuti arahan Kapolri, Kapolda Riau berkomitmen membersihkan oknum polisi nakal ini. Beliau mengupayakan memberikan hukuman seberat-beratnya," tukas Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa (18/10/2016).
Kalau memang terbukti ada unsur pidana yang dilanggarnya, tambahnya, maka akan dipidanakan. Jika dipidanakan lebih dari 3 bulan, maka di sidang Kode Etik akan berakhir dengan pemecatan atau PDTH.(red)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto