PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026
KPK Kembali Panggil Eks Waka PN Medan Terkait Kasus Suap
Jakarta, Riauin.com - KPK kembali memanggil mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo terkait dugaan suap hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) nonaktif Merry Purba. Wahyu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hadi Setiawan.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadi Setiawan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/9/2018).
Selain itu KPK memanggil 2 saksi lainnya, yaitu Panitera Muda Tipikor Medan, Ahmad Riyadh dan seorang ibu rumah tangga, RR Yunita Mayasari. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Hadi.
Wahyu sebelumnya sempat diperiksa pada Kamis (13/9) lalu. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tamin Sukardi.
Dalam perkara ini, Merry diduga menerima SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar dari Tamin. Merry dan Tamin pun ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, seorang panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kemudian ada pula orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka.(int/nol)
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadi Setiawan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/9/2018).
Selain itu KPK memanggil 2 saksi lainnya, yaitu Panitera Muda Tipikor Medan, Ahmad Riyadh dan seorang ibu rumah tangga, RR Yunita Mayasari. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Hadi.
Wahyu sebelumnya sempat diperiksa pada Kamis (13/9) lalu. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tamin Sukardi.
Dalam perkara ini, Merry diduga menerima SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar dari Tamin. Merry dan Tamin pun ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, seorang panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kemudian ada pula orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka.(int/nol)
Berita Lainnya
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Polresta Pekanbaru Tangkap Juru Parkir yang Aniaya Istri Siri di RTH Tunjuk Ajar
Mesin PETI Depan Rumah Warga Dibakar Polisi Kuansing, Operator Lolos Lewat Sungai
Usut 45 Kasus Karhutla, Ditreskrimsus Polda Riau Serahkan 17 Perkara ke JPU