KPK Kembali Panggil Eks Waka PN Medan Terkait Kasus Suap


Kamis, 27 September 2018 - 10:09:06 WIB
KPK Kembali Panggil Eks Waka PN Medan Terkait Kasus Suap
Jakarta, Riauin.com - KPK kembali memanggil mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo terkait dugaan suap hakim adhoc tindak pidana korupsi (tipikor) nonaktif Merry Purba. Wahyu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hadi Setiawan.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadi Setiawan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/9/2018).

Selain itu KPK memanggil 2 saksi lainnya, yaitu Panitera Muda Tipikor Medan, Ahmad Riyadh dan seorang ibu rumah tangga, RR Yunita Mayasari. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Hadi.

Wahyu sebelumnya sempat diperiksa pada Kamis (13/9) lalu. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tamin Sukardi.

Dalam perkara ini, Merry diduga menerima SGD 280 ribu atau sekitar Rp 3 miliar dari Tamin. Merry dan Tamin pun ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, seorang panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi ditetapkan KPK sebagai tersangka. Kemudian ada pula orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka.(int/nol)