• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026

  • Home
  • Indragiri Hilir

Bupati Inhil Kukuhkan KIM, 40 Kelompok Akan Disebar Di Seluruh Kawasan Perdesaan

Redaksi
Jumat, 12 Januari 2018 11:12:00 WIB
Cetak

Indragiri Hilir-Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan mengukuhkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM). 40 Kelompok yang terdiri dari 80 orang pengurus akan disebar di seluruh kawasan perdesaan Kabupaten Inhil, Rabu (27/12/2017) malam.

Kelompok Informasi Masyarakat adalah suatu lembaga layanan publik yang dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

Setelah dikukuhkan, Kelompok Informasi Masyarakat akan berfungsi sebagai pengelola informasi dan komunikasi antar-warga masyarakat.

Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan mengatakan, KIM memiliki peran penting dalam penyebaran informasi kepada warga. Sebab, menurutnya, jika kesulitan akses informasi di wilayah perdesaan tidak ditangani dengan baik, maka hal tersebut akan berujung pada ketertinggalan sebuah daerah.

"Lebih lagi saat ini, inovasi TI (Teknologi Informasi) sudah sangat pesat dan begotu canggih. Bahkan, jika hari ini kita tidak mengikuti perkembangan atau malah tidak memanfaatkan perkembangan TI, maka dunia terasa sempit," kata Bupati di lokasi pengukuhan, Ballroom Hotel Inhil Pratama, Tembilahan.

Kehadiran Teknologi Informasi di tengah - tengah masyarakat, dikatakan Bupati, seperti sudah menjadi kebutuhan. Jalinan komunikasi dengan memanfaatkan teknologi informaai seakan tanpa batas.

"Coba bayangkan, hanua dengan HP kecil di sebuah ruangan sempit kita sudah bisa berkomunikasi dengan sanak - saudara dimanapun mereka berada. Ini adalah suatu kemajuan yang luar biasa," papar Bupati.

Di satu sisi, kemajuan Teknologi Informasi ini, disebutkan Bupati, merupakan hal yang memiliki efek berganda, positif dan negatif. Positifnya, Bupati mengatakan, perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk penyebarluasan informasi.

"Namun, disebalik itu semua, yang patut diwaspadai dan dicegah adalah penyalahgunaan Teknologi itu sendiri yang berujung malapetaka, seperti penggunaan media sosial yang tidak tepat. Penafsiran yang salah bahkan bisa merusak sebuah bahtera rumah tangga," ungkap Bupati.
Lebih lanjut, selain dimanfaatkan sebagai sarana menyalurkan informasi kepada khalayak, disebutkan Bupati, kehadiran KIM juga akan berperan penting dalam menyampaikan hal - hal yang berkenaan dengan penggunaan teknologi informasi yang baik dan benar.

"Sampaikan ketentuan, aturan tentang pelarangan yang tidak diperbolehkan UU ITE. Jauhi perkataan yang dapat membuat orang tersinggung saat memanfaatkan TI karena dapat berakibat fatal untuk diri kita sendiri. Bisa jadi kita dituntut atas pencemaran nama baik," pungkas Bupati.
Sebuah cara yang aman dalam memanfaatkan perkembangan Teknologi Informasi melaluin peran media sosial, dijelaskan Bupati, ialah dengan mempelajari dan memahami segala peraturan yang berkaitan.

Untuk KIM sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Inhil, Bupati mengimbau untuk benar - benar serius dalam menyalurkan dan menyerap informasi kepada masyarakat.
"Dengan serapan informasi yang benar, maka pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil akan tepat sasaran karena benar - benar berasal dari 'akar rumput'," tukas Bupati.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Inhil, HM Thaher menyatakan 80 orang yang terhimpun ke dalam Kelompok Informasi Masyarakat yang baru saja dilantik adalah orang - orang pilihan.

"Hanya 40 Desa yang dikukuhkan dari 197 Desa yang ada di Inhil. Artinya peluang dan kepercayaan diberikan penuh kepada Saudara. Saudara adalah orang pilihan. Saya yakin dan percaya banyak sekali Desa lain berkeinginan bergabung. Tapi yang mendapat kepercayaan saudara semua," kata Thaher.

Yang terpenting, dikatakan Thaher, kehadiran KIM di masyarakat kawasan perdesaan dapat menjadi sarana sinergisasi dan harmonisasi kegiatan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Inhil.

Disamping menyampaikan beberapa hal yang berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi KIM, Thaher juga menyampaikan peraturan yang menjadi acuan pembentukan KIM, yakni Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial.

Selain itu, Thaher menyebutkan, terdapat beberapa peraturan lainnya yang menjadi dasar hukum pembentukan KIM, yaitu Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan Daerah kabupaten/kota, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 17 Tahun 2009 tentang Diseminasi informasi nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial. (Adv/Spt)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Lapas Tembilahan Perkuat Pengamanan Digital Berbasis Sensor RFID

Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga

Tim Gabungan Sisir Sungai Indragiri Pasca Kemunculan Buaya 4 Meter di Tembilahan

Buaya Muara Serang Warga Inhil, Polisi Imbau Warga Jauhi Sungai

Bencana Longsor Beruntun Intai Pesisir Inhil, Puluhan Keluarga Terancam

Pencari Siput di Inhil Tewas Diterkam Buaya, Jasad Korban Ditemukan Utuh

Lapas Tembilahan Perkuat Pengamanan Digital Berbasis Sensor RFID

Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga

Tim Gabungan Sisir Sungai Indragiri Pasca Kemunculan Buaya 4 Meter di Tembilahan

Buaya Muara Serang Warga Inhil, Polisi Imbau Warga Jauhi Sungai

Bencana Longsor Beruntun Intai Pesisir Inhil, Puluhan Keluarga Terancam

Pencari Siput di Inhil Tewas Diterkam Buaya, Jasad Korban Ditemukan Utuh

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 2 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 3 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 4 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 5 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 6 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 7 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 8 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 9 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
Terkini +INDEKS

BRK Syariah Pangkalan Kerinci Gencarkan Promosi Gadai Emas, Perluas Akses Pembiayaan Syariah bagi Masyarakat

22 Juli 2026
Gandeng Budayawan Riau, Flyover Simpang Panam Dirancang Jadi Ikon Baru Pekanbaru
22 Juli 2026
Masalah Sampah Pekanbaru, Walikota Instruksikan Camat Intervensi LPS
22 Juli 2026
Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
22 Juli 2026
Vonis M Dani Nursalam Dibacakan 30 Juli, Penasihat Hukum Sebut Kliennya Hanya Jalankan Perintah Gubernur Riau Nonaktif
22 Juli 2026
Kepercayaan Publik Naik, Indeks Anti-Korupsi Layanan Pajak di Riau Tembus 96,91
22 Juli 2026
Lapas Tembilahan Perkuat Pengamanan Digital Berbasis Sensor RFID
22 Juli 2026
Usut Dugaan Pembunuhan Pelajar di Pekanbaru, Keluarga Minta Polda Riau Segera Gelar Otopsi
22 Juli 2026
Lahan Target Tuntas Akhir 2026, Pembangunan Fisik Flyover Simpang Panam Dimulai 2027
22 Juli 2026
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
22 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved