PILIHAN
Walikota Pekanbaru Warning Pejabat Pemko Untuk Tidak Terima Parsel
Dr Firdaus ST MT
BINGKISAN berbentuk parsel selalu dikaitkan dengan gratifikasi, Untuk itu dengan tegas Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus,MT mengingatkan kepada para pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemko) Pekanbaru agar tidak menerima parcel atau bingkisan dalam bentuk apapun.
"Sejak dari awal saya memimpin kota ini dengan tegas saya minta kepada pejabat Pemko dilarang keras menerima parcel atau bingkisan pada momen-momen tertentu. Termasuk pada saat lebaran nanti, apapun bentuknya," kata Firdaus, Jumat (17/6/2016).
Firdaus mengingatkan agar para bawahannya berhati-hati untuk tidak menerima bingkisan apapun bentuknya karena berpotensi terjadi gratifikasi disana. Dia mengingatkan bahwa bukan hanya menerima namun dirinya juga melarang pejabatnya untuk memberikan parcel kepada klien atau pejabat lainya dalam bentuk apapun.
Dia meminta agar seluruh pejabatnya mengindahkan himbauan ini. Sebab jika nanti ditemukan ada laporan dan terbukti pejabat tersebut menerima parcel dan bingkisan, maka Firdaus akan memberikan saksi kepada pejabat yang bersangkutan.
"Inikan kebijakan. Kalau sudah ada kebijakan tidak dilaksanakan berarti pejabat yang bersangkutan tidak disiplin. Kalau tidak disilin tentu akan ada sanksinya. Didalam undang-undang ASN ada disebutkan sanksinya bagi pejabat yang melanggar disiplin,"bebernya.
Saat ditanya apa bentuk sanksi yang nanti diberikan kepada pejabat yang terbukti menerima dan memberikan parcel dan bingkisan lebaran, Firdaus tidak memaparkan secara rinci. "Tentu ada tingkatan-tingkatan panishment yang nanti kita berikan,"katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menyatakan setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan di pemerintahan dipertimbangkan sebagai gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap. (yan)
"Sejak dari awal saya memimpin kota ini dengan tegas saya minta kepada pejabat Pemko dilarang keras menerima parcel atau bingkisan pada momen-momen tertentu. Termasuk pada saat lebaran nanti, apapun bentuknya," kata Firdaus, Jumat (17/6/2016).
Firdaus mengingatkan agar para bawahannya berhati-hati untuk tidak menerima bingkisan apapun bentuknya karena berpotensi terjadi gratifikasi disana. Dia mengingatkan bahwa bukan hanya menerima namun dirinya juga melarang pejabatnya untuk memberikan parcel kepada klien atau pejabat lainya dalam bentuk apapun.
Dia meminta agar seluruh pejabatnya mengindahkan himbauan ini. Sebab jika nanti ditemukan ada laporan dan terbukti pejabat tersebut menerima parcel dan bingkisan, maka Firdaus akan memberikan saksi kepada pejabat yang bersangkutan.
"Inikan kebijakan. Kalau sudah ada kebijakan tidak dilaksanakan berarti pejabat yang bersangkutan tidak disiplin. Kalau tidak disilin tentu akan ada sanksinya. Didalam undang-undang ASN ada disebutkan sanksinya bagi pejabat yang melanggar disiplin,"bebernya.
Saat ditanya apa bentuk sanksi yang nanti diberikan kepada pejabat yang terbukti menerima dan memberikan parcel dan bingkisan lebaran, Firdaus tidak memaparkan secara rinci. "Tentu ada tingkatan-tingkatan panishment yang nanti kita berikan,"katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menyatakan setiap pemberian yang berhubungan dengan jabatan di pemerintahan dipertimbangkan sebagai gratifikasi yang dapat dianggap sebagai suap. (yan)
Berita Lainnya
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
Triwulan I 2024, Realisasi Investasi di Pekanbaru Capai Rp1,6 Triliun
Akibat Bencana Alam Sumbar, Harga Cabai di Pekanbaru Naik
Petani Sayur Organik Terima Sertifikat Izin Edar PSAT PDUK dari DKP Pekanbaru
Digelar di Pekanbaru, Ini Lokasi Gebyar UMKM dan Batik Nusantara
PUPR Pekanbaru akan Perbaiki Jalan Umban Sari yang Rusak Parah Pekan Ini
Polsek Tampan Resmi Ganti Nama Jadi Bina Widya
Triwulan I 2024, Realisasi Investasi di Pekanbaru Capai Rp1,6 Triliun
Akibat Bencana Alam Sumbar, Harga Cabai di Pekanbaru Naik
Petani Sayur Organik Terima Sertifikat Izin Edar PSAT PDUK dari DKP Pekanbaru