PILIHAN
Ahli Sarankan Hukum Pancung di Aceh Diatur UU
Jakarta, Riauin.com - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir berpendapat wacana penerapan hukum pancung atau qisas di Aceh sebaiknya diatur dalam undang-undang. Menurutnya, tak tepat bila hukum pancung diatur dalam regulasi setingkat pemerintah daerah.
"Jangan diatur di perda, tapi undang-undang. Kalau dasarnya perda itu enggak boleh," ujar Muzakkir kepada wartawan, Kamis (15/3).
Muzakkir mengatakan Provinsi Aceh saat ini masih memberlakukan hukum cambuk atau qanun yang diatur dalam perda syariat Islam.
Hukum cambuk iu, menurutnya, masih bisa disetarakan dengan hukum penjara yang berlaku di daerah lain. Berbeda dengan hukum pancung yang semestinya masuk dalam aturan hukuman mati.
"Cambuk secara fisik masih bisa ditoleransi. Tapi kalau pancung, itu mestinya masuk cara eksekusi di hukuman mati," katanya.
Muzakkir menuturkan pancung bisa diatur dalam undang-undang tentang ketentuan hukuman mati. Pemerintah Provinsi Aceh, menurutnya, bisa mengusulkan langsung ke pemerintah pusat terkait ketentuan tersebut.
"Selama ini kan hukuman mati ditembak. Dengan wacana ini, Gubernur Aceh bisa usul untuk eksekusi mati dengan tembak atau pancung. Jadi orang bisa pilih mau mati dengan cara yang mana dan itu legal," tutur Muzakkir.
Di sisi lain, hukum pancung juga dinilai lebih efektif daripada tembak mati. Sebab, orang yang dipancung akan langsung mati tanpa merasa sakit.
"Kalau ditembak di jantung ada sekian menit rasa penyiksaan. Tapi kalau dipancung, kan, enggak terasa," ucapnya.
Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh tengah menggodok wacana penerapan hukum pancung atau qisas di 'Serambi Mekkah'.
Pemprov Aceh akan melakukan penelitian terlebih dulu untuk mengetahui tanggapan dan respons masyarakat Aceh atas rencana menerapkan hukum qisas.
Wacana penerapan hukum ini dilatari keinginan Pemprov Aceh untuk mengantisipasi kejahatan pembunuhan di masyarakat.(int/nol0
sumber: cnn indonesia
"Jangan diatur di perda, tapi undang-undang. Kalau dasarnya perda itu enggak boleh," ujar Muzakkir kepada wartawan, Kamis (15/3).
Muzakkir mengatakan Provinsi Aceh saat ini masih memberlakukan hukum cambuk atau qanun yang diatur dalam perda syariat Islam.
Hukum cambuk iu, menurutnya, masih bisa disetarakan dengan hukum penjara yang berlaku di daerah lain. Berbeda dengan hukum pancung yang semestinya masuk dalam aturan hukuman mati.
"Cambuk secara fisik masih bisa ditoleransi. Tapi kalau pancung, itu mestinya masuk cara eksekusi di hukuman mati," katanya.
Muzakkir menuturkan pancung bisa diatur dalam undang-undang tentang ketentuan hukuman mati. Pemerintah Provinsi Aceh, menurutnya, bisa mengusulkan langsung ke pemerintah pusat terkait ketentuan tersebut.
"Selama ini kan hukuman mati ditembak. Dengan wacana ini, Gubernur Aceh bisa usul untuk eksekusi mati dengan tembak atau pancung. Jadi orang bisa pilih mau mati dengan cara yang mana dan itu legal," tutur Muzakkir.
Di sisi lain, hukum pancung juga dinilai lebih efektif daripada tembak mati. Sebab, orang yang dipancung akan langsung mati tanpa merasa sakit.
"Kalau ditembak di jantung ada sekian menit rasa penyiksaan. Tapi kalau dipancung, kan, enggak terasa," ucapnya.
Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh tengah menggodok wacana penerapan hukum pancung atau qisas di 'Serambi Mekkah'.
Pemprov Aceh akan melakukan penelitian terlebih dulu untuk mengetahui tanggapan dan respons masyarakat Aceh atas rencana menerapkan hukum qisas.
Wacana penerapan hukum ini dilatari keinginan Pemprov Aceh untuk mengantisipasi kejahatan pembunuhan di masyarakat.(int/nol0
sumber: cnn indonesia
Berita Lainnya
Ombudsman Beri Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 ke Pemprov Riau
Pemprov Riau Gelar Tabligh Akbar di Masjid Raya Annur Peringati Nuzulul Quran 1445 H
BNPB Bakal Lakukan TMC di Riau Awal April untuk Cegah Karhutla
Jalanan Berlubang di Riau Diminta Tak Ada Lagi Saat Puncak Mudik Lebaran
Pj Gubri Minta Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik Jelang Idul Fitri
BMKG Deteksi 137 Hotspot Karhutla di 9 Wilayah Sumatera, Riau Terbanyak
Ombudsman Beri Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 ke Pemprov Riau
Pemprov Riau Gelar Tabligh Akbar di Masjid Raya Annur Peringati Nuzulul Quran 1445 H
BNPB Bakal Lakukan TMC di Riau Awal April untuk Cegah Karhutla
Jalanan Berlubang di Riau Diminta Tak Ada Lagi Saat Puncak Mudik Lebaran
Pj Gubri Minta Seluruh Jajaran Amankan Arus Mudik Jelang Idul Fitri
BMKG Deteksi 137 Hotspot Karhutla di 9 Wilayah Sumatera, Riau Terbanyak