• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Surat Terbuka Hj. Arnida
25 Juli 2026
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Dugaan Pemerasan Anggaran PUPR Riau, Abdul Wahid Jalani Sidang Duplik Besok

Redaksi

Senin, 27 Juli 2026 11:49:49 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat teras Pemerintah Provinsi Riau kini memasuki babak akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan tanggapan akhir atau duplik atas jawaban jaksa penuntut umum pada Selasa (28/7/2026).

Langkah hukum ini menjadi kesempatan pamungkas bagi pihak terdakwa untuk mematahkan tuduhan pemerasan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Sesuai mekanisme persidangan, pembacaan duplik oleh Abdul Wahid bersama tim penasihat hukumnya bakal disaksikan langsung oleh majelis hakim sebelum perkara dialihkan ke tahap musyawarah untuk penjatuhan putusan akhir.

"Saya melihat dari awal sampai akhir fakta persidangan tidak ada kaitannya dengan saya. Jadi yang dibangun itu narasi, bukan berdasarkan fakta," kata Abdul Wahid seusai persidangan sebelumnya.

Persidangan ini menyita perhatian publik di Riau lantaran mengungkap dugaan praktik pemungutan setoran ilegal berkedok loyalitas dari para pejabat daerah. Dalam berkas perkara, Abdul Wahid diseret ke meja hijau bersama mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan, mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta sang ajudan Marjani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat dugaan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di Riau tersebut berlangsung sepanjang April hingga November 2025. Total dana yang terkumpul dari praktik tersebut ditaksir mencapai Rp 3,55 miliar, yang ditarik seusai adanya pergeseran anggaran di Pemprov Riau.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum KPK bergeming dan menolak seluruh pembelaan yang diajukan pihak terdakwa pada sidang sebelumnya. Jaksa menilai alasan yang disodorkan Abdul Wahid tidak memuat unsur pembenar maupun pemaaf yang sanggup menghapus kualifikasi pidana.

"Selama pemeriksaan persidangan terdakwa Abdul Wahid tidak kooperatif dan tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangannya sehingga mempersulit pembuktian dari penuntut umum," papar salah satu anggota tim JPU KPK di hadapan majelis hakim.

Atas pertimbangan itu, penuntut umum memohon agar hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan awal, yakni hukuman 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Jaksa juga membebankan uang pengganti senilai Rp 1,45 miliar yang apabila tidak dibayar dapat diganti pidana penjara selama 3 tahun.

"Melalui replik ini, kami bersikap tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 9 Juli 2026, dan nota pembelaan terdakwa beserta penasihat hukumnya harus ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan," ujar JPU.

Agenda pembacaan duplik esok hari bakal menentukan arah musyawarah majelis hakim sebelum akhirnya mengetuk palu putusan bagi nasib kepemimpinan dan kepastian hukum di Bumi Lancang Kuning tersebut. (*)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemasok Utama Diburu, Pengedar Narkoba di Sukajadi Pekanbaru Diringkus Polisi

Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II

Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis

Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate

Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil

Pemasok Utama Diburu, Pengedar Narkoba di Sukajadi Pekanbaru Diringkus Polisi

Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II

Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis

Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate

Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 2 Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang
  • 3 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 4 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 5 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 6 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 7 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 8 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 9 DPD KSPSI Riau Tegaskan Muscab FSP NIBA Pembaruan Sah, Tengku Darwin Resmi Nahkodai PC Pekanbaru
Terkini +INDEKS

Kurang dari Dua Jam, PLN Gerak Cepat Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan

27 Juli 2026
BRK Syariah Wilayah Pekanbaru Semarakkan CFD Lewat Senam Sehat dan Edukasi Produk Perbankan
27 Juli 2026
Humas Setwan DPRD Riau Dinilai Gagal Jalankan Fungsi, Wartawan Desak Evaluasi dan Pergantian Koordinator
27 Juli 2026
Pemasok Utama Diburu, Pengedar Narkoba di Sukajadi Pekanbaru Diringkus Polisi
27 Juli 2026
Dugaan Pemerasan Anggaran PUPR Riau, Abdul Wahid Jalani Sidang Duplik Besok
27 Juli 2026
Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru Pacu Perluasan Drainase Darma Bakti dan Suka Karya
27 Juli 2026
Lulusan Memilih Pekerjaan: Antara Realitas Pasar dan Sikap 'Menuntut'
27 Juli 2026
Langkah Pemprov Riau Tekan Inflasi melalui Pasar Murah di Lima Titik
27 Juli 2026
BMKG Catat Hotspot di Riau Turun Jadi 3 Titik, Cuaca Terik dan Berawan Masih Mendominasi
27 Juli 2026
Ketua PMPI Beri Seminar di Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas, Santri Antusias Sambut Motivasi Generasi Emas
26 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved