• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
16 Agustus 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Cegah Penurunan Muka Tanah, Pelaku Usaha di Pekanbaru Diwajibkan Gunakan PDAM

Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 18:05:41 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menerbitkan regulasi baru untuk menekan eksploitasi air tanah yang kian masif di sektor komersial. Melalui Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), para pelaku usaha kini didorong untuk segera beralih dari penggunaan sumur bor ke layanan air perpipaan milik PDAM Tirta Siak.

Langkah ini diambil menyusul adanya temuan teknis mengenai penurunan elevasi atau muka air tanah di sejumlah titik di wilayah perkotaan. Jika pemakaian air tanah oleh bangunan komersial dan aktivitas usaha tidak segera dikendalikan, ekosistem lingkungan Pekanbaru dikhawatirkan akan mengalami kerusakan permanen dalam jangka panjang.

Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan alam. Menurut dia, tata kelola kebutuhan air harus disesuaikan agar pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan cadangan air untuk generasi mendatang.

"Kita siapkan regulasi ini untuk menyikapi kondisi lingkungan. Elevasi air tanah kita terus menurun, sehingga harus ada tata kelola yang jelas dalam memenuhi kebutuhan air masyarakat tanpa merusak ekosistem," ujar Ingot saat mensosialisasikan kebijakan tersebut, Rabu (13/5/2026).

Ingot menambahkan, saat ini masih banyak gedung dan pelaku bisnis yang sepenuhnya bergantung pada air tanah secara mandiri. Perubahan pola pikir pelaku usaha menjadi kunci utama agar program pelestarian lingkungan ini dapat berjalan efektif di seluruh wilayah kota.

Selaras dengan mandat regulasi tersebut, perusahaan daerah penyedia air bersih terus memacu pembangunan infrastruktur. Plt Direktur PDAM Tirta Siak Suryana mengungkapkan, saat ini kapasitas produksi SPAM telah dioptimalkan hingga mencapai angka maksimal 1.000 liter per detik.

Pasokan tersebut diproyeksikan mampu melayani kebutuhan di empat zona pelayanan utama. Hingga saat ini, pengelolaan air perpipaan dilakukan melalui tiga unit SPAM yang menjangkau 13 kecamatan di Pekanbaru. Meski demikian, diakui masih terdapat dua kecamatan yang belum tersentuh pipa layanan karena pertimbangan skala investasi.

"Wilayah pelayanan saat ini memang belum mencakup seluruh kota karena pertimbangan investasi, namun optimalisasi terus dilakukan melalui pembangunan infrastruktur SPAM yang ada," kata Suryana.

Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan bahwa pemanfaatan layanan air perpipaan bukan sekadar masalah langganan jasa, melainkan bagian dari upaya kolektif mencegah krisis air bersih dan penurunan kualitas lingkungan di masa depan. (Bil)


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Simpang Arifin-Sudirman Ditargetkan Berfungsi Akhir Desember 2026

Tembus 98 Kasus dalam 6 Bulan, Pemko Pekanbaru Minta Korban Kekerasan Anak Berani Bicara

Pemko Pekanbaru Kejar Hibah 18 Aset Eks Caltex demi Kepastian Nasib Warga

Respons Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan Depan Mall SKA

Pemko Pekanbaru Fokus Antisipasi Asap Impor dari Wilayah Perbatasan

Pemko Pekanbaru Proyeksikan PAD Rp1,4 Triliun pada 2027

Simpang Arifin-Sudirman Ditargetkan Berfungsi Akhir Desember 2026

Tembus 98 Kasus dalam 6 Bulan, Pemko Pekanbaru Minta Korban Kekerasan Anak Berani Bicara

Pemko Pekanbaru Kejar Hibah 18 Aset Eks Caltex demi Kepastian Nasib Warga

Respons Cepat Laporan Warga, Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Lahan Depan Mall SKA

Pemko Pekanbaru Fokus Antisipasi Asap Impor dari Wilayah Perbatasan

Pemko Pekanbaru Proyeksikan PAD Rp1,4 Triliun pada 2027

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 2 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 3 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 4 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 5 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 6 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 7 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 8 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
  • 9 Hingga Agustus 2026, PAD Kuantan Singingi Terealisasi Rp115,9 Miliar
Terkini +INDEKS

Simpang Arifin-Sudirman Ditargetkan Berfungsi Akhir Desember 2026

20 Agustus 2026
Ditopang Industri Pengolahan dan Lemak Nabati, Ekspor Riau Naik 3,43 Persen
20 Agustus 2026
Tembus 98 Kasus dalam 6 Bulan, Pemko Pekanbaru Minta Korban Kekerasan Anak Berani Bicara
20 Agustus 2026
Kejati Riau Eksekusi Mantan PNS Dishub Dumai Terpidana Korupsi Rp549 Juta
20 Agustus 2026
Cuaca Riau Hari Ini Cerah Berawan, BMKG Deteksi 67 Hotspot
20 Agustus 2026
Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan Persetubuhan dan Aborsi
19 Agustus 2026
Warga Silikuan Hulu Buka Porsi Haji Lewat BRK Syariah Pangkalan Kerinci
19 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Sawit Bangun Jalan Rigid Rp30 Miliar di Kampar
19 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved