Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Polisi Sita Ribuan Liter Solar Bersubsidi Ilegal di Kuala Kampar
RIAUIN.COM - Praktik distribusi bahan bakar minyak bersubsidi secara ilegal kembali dibongkar oleh jajaran Kepolisian Resor Pelalawan. Dalam operasi yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim, petugas menyita ribuan liter solar yang disimpan dalam puluhan wadah penampung di kawasan Parit Melati, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan dan perniagaan bahan bakar tanpa izin di wilayah perairan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim bergerak ke lokasi pada Selasa (7/4/2026) dan mendapati sejumlah alat bukti yang menguatkan adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan 8 unit tangki rakitan (baby tank) serta 25 drum plastik yang seluruhnya berisi solar bersubsidi. Selain itu, petugas menyita dua unit mesin pompa serta beberapa jeriken dan selang yang diduga kuat digunakan untuk memindahkan bahan bakar tersebut kepada pembeli secara ilegal.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan dua pria berinisial NDP (37) dan H (38). Keduanya merupakan warga setempat yang diduga berperan dalam operasional gudang penyimpanan tersebut. Saat ini, para tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Kuala Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam.
Kepala Polres Pelalawan John Louis Letedara menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya melindungi hak masyarakat terhadap akses BBM bersubsidi. Pihaknya berjanji akan terus memperketat pengawasan di titik-titik rawan distribusi ilegal guna mencegah terjadinya kelangkaan energi di tingkat konsumen.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan bahwa para tersangka terancam jeratan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur sanksi pidana berat bagi siapa pun yang menyalahgunakan pengangkutan maupun niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Masyarakat juga diminta untuk tetap proaktif dalam memberikan informasi jika melihat adanya kejanggalan dalam penyaluran bahan bakar di lingkungannya. Layanan pengaduan melalui pusat panggilan 110 Polres Pelalawan dipastikan tetap bersiaga selama 24 jam untuk menerima laporan warga. (*)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto