Rp 20 Antara PAD dan Bayang-Bayang Penjara
Oleh: Hendrianto
RENCANANYA gagah. Namanya: Pungutan Rp 20.
Targetnya jelas. Setiap kilogram sawit yang masuk pabrik di Kuansing harus setor ke kas daerah.
Bupati Suhardiman Amby ingin daerah dapat cuan. Ingin jalan rusak bisa mulus lagi. Ingin rakyat mencicipi manisnya minyak sawit. Bukan cuma dapat debu dan lubang jalanan.
Niatnya mulia. Sangat mulia.
Tapi, tunggu dulu. Ada tembok besar di depannya. Namanya: payung hukum.
Ternyata, tembok itu belum berdiri. Masih berupa angan-angan di atas kertas.
Lihatlah Yulhaidir. Beliau Ketua AKPSI. Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit se-Indonesia. Beliau juga Bupati Seruyan di Kalteng.
Yulhaidir sudah angkat bicara. Daerah ternyata belum punya wewenang. Jangankan Rp 20. Minta Rp 25 saja mereka masih merayu Jakarta. Merayu agar terbit Perpres. Atau minimal Peraturan Menteri Keuangan.
Artinya apa? Kuncinya masih dipegang Pusat. Gemboknya ada di Jakarta.
Kalau Kuansing nekat, risikonya tinggi. Sangat tinggi. Salah langkah, pungutan itu bisa disebut pungli. Urusannya bukan lagi soal PAD. Tapi soal aparat penegak hukum.
Membangun daerah memang butuh nyali. Tapi nyali tanpa regulasi bisa jadi belati. Tajam, tapi bisa melukai diri sendiri. Sayang kalau niat baik harus berakhir di meja hijau. Hanya gara-gara Rp 20.
Padahal, Suhardiman tidak sendirian.
Ada 160 bupati di AKPSI yang nasibnya serupa. Mereka semua merasa seperti sapi perah. Susunya diambil pusat, daerahnya cuma kebagian kotorannya.
Mereka sudah sering ke Jakarta. Datang ke Kemenkeu. Mampir ke Kemendagri. Usulannya seragam: Minta jatah lebih.
Mereka gemas melihat dana triliunan di BPDPKS. Dana itu dari tanah mereka. Tapi kembalinya ke daerah? Hanya recehan.
Alasannya masuk akal.
Pertama, jalan hancur. Truk sawit itu beratnya minta ampun. APBD tidak akan pernah cukup untuk menambal lubang setiap hari.
Kedua, DBH yang mini. Baru tahun 2023 Jakarta sedikit "melunak". Tapi nilainya tetap tak sebanding dengan kerusakan lingkungan.
Ketiga, tuntutan rakyat. Rakyat tidak mau tahu urusan aturan di Jakarta. Tahunya jalan bagus. Tahunya harga minyak goreng murah. Kalau tidak beres, bupati yang kena semprot duluan.
Tapi ada jalan lain. Yang lebih "manis". Dan legal. Daripada sibuk memungut recehan Rp 20 yang berisiko jeruji, mengapa tidak fokus membangun "dapur" sendiri?
Di Jawa, kebun sawit itu barang langka. Luasnya tidak sampai 1 persen nasional. Paling hanya 50 ribu hektare. Tapi lihatlah pabrik minyak gorengnya. Menjamur. Di Gresik ada. Di Bekasi banyak. Di Jakarta apalagi.
Sekarang tengok Kuansing. Riau.
Di sana, sawit adalah nyawa. Luas kebunnya hampir 200 ribu hektare. Empat kali lipat dari seluruh lahan sawit di Pulau Jawa.
Tapi coba cari pabrik minyak goreng di sana. Satu pun tidak ada. Nol besar. Yang ada hanya pabrik CPO. Minyak mentah.
Setelah jadi CPO, minyak itu dibawa ke pelabuhan. Dikirim ke Jawa. Diolah. Masuk botol. Diberi merek bagus. Lalu apa? Dikirim balik ke Kuansing. Dijual di pasar-pasar rakyat di sana.
Ironis. Orang Kuansing mandi sawit tiap hari. Tapi goreng tempe pakai minyak yang pesiar dulu ke Jawa.
Alasannya klasik: Logistik. Kirim botol kosong dari Jawa itu mahal. Isinya cuma angin, tapi makan tempat di truk. Ongkos kirim angin itu mahal harganya.
Inilah titik sinkronisasinya.
Daripada pusing memikirkan pungutan Rp 20 yang payung hukumnya gelap, lebih baik fokus membangun BUMD. Bangun industri hilir.
Gesa Perda BUMD. Jadikan itu kendaraan konstitusional.
Kalau Kuansing punya pabrik sendiri lewat BUMD, ceritanya beda. Keuntungannya masuk sebagai dividen. Itu PAD yang halal. Bukan pungli.
BUMD bisa jadi "pemain", bukan sekadar penonton yang minta jatah preman. BUMD bisa serap sawit petani. Mengunci rantai pasok. Memastikan pabrik minyak goreng lokal terus mengepul.
Jika pabriknya ada di sini, nilai tambahnya di sini. Pajaknya di sini. Tenaga kerjanya orang sini. Rakyat tidak perlu lagi bayar "ongkos kirim angin".
Harga minyak goreng bisa lebih murah.
Itulah cara paling elegan agar rakyat benar-benar "mencicipi" manisnya sawit. Bukan dengan pungutan yang rawan masalah, tapi dengan hilirisasi yang nyata.
Nyali Bupati Suhardiman Amby harus dikonversi. Menjadi energi legislasi. Gesa Perda BUMD secepatnya.
Sudah saatnya daerah yang punya kebun, punya dapurnya juga. Masak sendiri, makan sendiri. Lebih hemat. Lebih mandiri.
Fokus saja bangun industri di daerah sendiri. Itu jauh lebih mulia. Lebih terasa di perut rakyat.
Dan yang paling penting: jauh dari bayang-bayang jeruji. (***)
(Penulis merupakan jurnalis di Riauin.com)
Berita Lainnya
Sejuk di Tengah Bising
Revolusi AI Generatif: Antara Manfaat dan Tantangan Dunia Akademik
Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
Buy Now, Pay Later: Anugerah atau Perangkap Tersembunyi?
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
'Jangan Bunuh Angsa Bertelur Emas'
Sejuk di Tengah Bising
Revolusi AI Generatif: Antara Manfaat dan Tantangan Dunia Akademik
Benteng Roboh, Injury Time Juprizal
Buy Now, Pay Later: Anugerah atau Perangkap Tersembunyi?
Gaya Elit, Ekonomi Sulit
'Jangan Bunuh Angsa Bertelur Emas'