Tebang Pohon Tanpa Izin di Pekanbaru, Warga Dihukum Tanam 30 Batang Mahoni
RIAUIN.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menjatuhkan sanksi kepada seorang warga bernama Imam Ghazali yang terbukti menebang pohon pelindung tanpa izin di Jalan Seberut, tepat di belakang Hotel Aryaduta. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pelaku diwajibkan mengganti bibit pohon hingga puluhan kali lipat.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra mengonfirmasi bahwa pemberian sanksi tersebut diputuskan setelah pihaknya memanggil pelaku untuk dimintai klarifikasi pada Kamis (26/3/2026).
"Kami panggil yang bersangkutan ke kantor untuk meminta klarifikasi terkait penebangan lima pohon pelindung yang berada di samping rumahnya," ujar Reza.
Atas pelanggaran tersebut, Imam Ghazali diwajibkan menyerahkan 30 batang bibit pohon mahoni dengan tinggi minimal 2 meter sebagai pengganti. Selain menyerahkan bibit, pelaku juga memikul tanggung jawab moral untuk merawat pohon-pohon baru tersebut hingga dipastikan tumbuh dengan baik.
Berikut adalah poin-poin sanksi dan komitmen yang harus dipenuhi pelaku:
Penggantian Bibit: Menyerahkan 30 batang pohon mahoni setinggi 2 meter.
Pemeliharaan: Wajib merawat pohon hingga tumbuh dan menggantinya kembali jika bibit tersebut mati.
Pernyataan Hukum: Menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Berdasarkan keterangan Reza, pelaku mengaku nekat melakukan penebangan pada Rabu (25/3/2026) karena merasa khawatir dengan kondisi pohon yang sudah terlalu rimbun dan tinggi. Pelaku mencemaskan potensi pohon tumbang saat terjadi hujan lebat dan angin kencang.
Meski demikian, DLHK menegaskan bahwa setiap penebangan pohon pelindung di area publik harus melalui mekanisme perizinan resmi. Dalam kesempatan tersebut, Imam Ghazali juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas tindakan ilegal yang dilakukannya. (Bil)
Berita Lainnya
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Juru Parkir di Jalan Riau Pekanbaru Dipecat Setelah Ancam Pengemudi Ojol
Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus
Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif
Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk
Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari
Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat
Juru Parkir di Jalan Riau Pekanbaru Dipecat Setelah Ancam Pengemudi Ojol