Gakkum Kehutanan dan BBKSDA Riau Sita Dua Truk Kayu Ilegal di Pelalawan
RIAUIN.COM - Tim gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menyita dua truk bermuatan kayu olahan ilegal di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Dalam operasi tersebut, petugas juga menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pembalakan liar.
Kepala Bagian Tata Usaha BBKSDA Riau Laskar Jaya Permana mewakili Kepala BBKSDA Riau Supartono mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari patroli rutin Smart Patrol yang dilakukan tim Resor Kerumutan Utara dan Tengah pada Kamis (5/3/2026) dini hari.
"Sekitar pukul 02.50 WIB, tim menemukan truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BM 9869 SU yang tengah memuat kayu di kawasan Parit Mega. Pelaku di lokasi tersebut sempat melarikan diri sebelum akhirnya diringkus," ujar Laskar, Sabtu (7/3/2026).
Pengejaran berlanjut hingga pukul 03.15 WIB. Petugas kembali menemukan satu unit truk Isuzu Giga bernomor polisi BM 9382 UN di area Parit Pago. Dalam proses penangkapan ini, petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk menghentikan upaya melarikan diri para pelaku.
"Sopir berinisial G dan kernet berinisial H berhasil kami amankan di lokasi," kata Laskar.
Saat ini, kedua truk beserta barang bukti kayu olahan telah dibawa ke Kantor Resor Kerumutan Utara, sebelum akhirnya digeser ke Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum di Pekanbaru untuk penyidikan lebih mendalam.
Para pelaku diduga kuat melanggar tindak pidana kehutanan, yakni mengangkut dan memiliki hasil hutan tanpa dokumen resmi. Hal ini diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
Atas pelanggaran tersebut, kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. (Bil)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto