• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home
  • Opini

Hukum Bukan Barang Dagangan: Menolak 'Tenggang Rasa' dalam Pengusutan Tipikor

Redaksi

Ahad, 22 Februari 2026 19:53:43 WIB
Cetak

Hendrianto (Jurnalis Riauin.com) 

.Oleh: Hendrianto.

KORUPSI tidak sekadar pencurian uang negara; ia adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi keadilan dan memiskinkan rakyat. Namun, dalam praktiknya, jalan menuju keadilan seringkali terjal dan berkelok, terutama ketika proses hukum mulai menyentuh lingkaran kekuasaan di daerah.

Sering kita duga—atau bahkan kita saksikan—pengusutan kasus korupsi mendadak mandek atau "masuk angin" hanya karena adanya kedekatan personal antara kepala daerah dengan pimpinan aparat penegak hukum (APH).

Asas equality before the law atau kesamaan kedudukan di depan hukum adalah mandat konstitusi, bukan sekadar hiasan dinding di kantor polisi atau kejaksaan. Seorang Bupati, Gubernur, atau Walikota tidak memiliki imunitas moral maupun hukum untuk lepas dari jeratan korupsi.

Ketika seorang pimpinan aparat merasa "sungkan" mengusut pejabat karena sering duduk di meja makan yang sama atau sering berkoordinasi dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di situlah profesionalisme sedang digadaikan.

Kedekatan personal harus berhenti di pintu ruang penyidikan. Di dalam ruang tersebut, yang ada hanyalah subjek hukum dan alat bukti. Narasi "balas budi" seringkali menjadi racun dalam penegakan hukum di daerah.

Dukungan fasilitas, hibah lahan kantor, atau sekadar bantuan operasional dari pemerintah daerah kepada instansi hukum sering kali dianggap sebagai "hutang budi" yang harus dibayar dengan perlindungan kasus. Ini adalah logika sesat.

Aparat penegak hukum adalah abdi negara, bukan abdi kepala daerah. Loyalitas tertinggi seorang jaksa atau polisi adalah pada konstitusi dan rasa keadilan publik, bukan pada individu yang sedang memegang kuasa.

Menghentikan kasus korupsi dengan dalih menjaga hubungan baik atau membalas jasa adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

Apa yang terjadi jika sebuah kasus Tipikor dihentikan karena faktor relasi? Masyarakat akan melihat hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke samping (rekan sejawat).

Pejabat lain akan merasa bahwa korupsi adalah hal yang aman, asalkan mereka memiliki "koneksi" yang tepat di jajaran pimpinan APH. Uang rakyat yang dikorupsi tidak akan pernah kembali, dan pembangunan di daerah tersebut akan terus pincang karena anggarannya bocor tanpa konsekuensi.

Keadilan tidak mengenal istilah "tegang rasa" atau sungkan. Pengusutan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena pelakunya adalah kawan lama atau mitra kerja. Jika bukti sudah cukup, maka perkara harus lanjut hingga meja hijau.

Integritas seorang pemimpin aparat diuji justru saat ia berani menetapkan tersangka kepada orang-orang di lingkaran terdekatnya. Kita harus terus mengawal agar setiap aroma penghentian kasus yang tidak wajar di daerah segera dilaporkan ke pengawas internal maupun publik.

Sebab, jika hukum sudah bisa dibeli dengan rasa sungkan, maka di situlah kehancuran sebuah bangsa dimulai. Fiat Justitia Ruat Caelum—hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit runtuh. (***)


Sumber : Riauin.com /  Editor : Hendrianto


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin

Kalau Alam Sudah Menegur

Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing

Kepala Daerah: Antara Popularitas dan Janji Kampanye

RUU Migas Memperkuat Wilayah Penghasil atau Hanya Mengubah Penataan Kekuasaan di Pusat?

Krisis Kepercayaan: Mengapa Publik Meragukan Media Arus Utama

Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin

Kalau Alam Sudah Menegur

Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing

Kepala Daerah: Antara Popularitas dan Janji Kampanye

RUU Migas Memperkuat Wilayah Penghasil atau Hanya Mengubah Penataan Kekuasaan di Pusat?

Krisis Kepercayaan: Mengapa Publik Meragukan Media Arus Utama

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 2 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 3 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 4 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 5 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 6 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 7 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 8 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 9 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
Terkini +INDEKS

Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

10 September 2026
PLN Dorong Songket Banyuasin Naik Kelas, Perkuat Perajin Lokal hingga Bidik Pasar Global
10 September 2026
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
10 September 2026
Puluhan Dapur Program MBG di Riau Dibekukan BGN, Rohil Terbanyak
10 September 2026
Satpol PP Pekanbaru Instruksikan Pembongkaran Mandiri 17 Lapak Liar di Jalan Air Hitam
10 September 2026
Wajah Baru Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin, Ada Ilustrasi Arjuna Memanah di Ekor Pesawat
10 September 2026
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
10 September 2026
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Bupati Rohil Serahkan Dokumen Dukungan Pembentukan Provinsi Riau Pesisir
10 September 2026
Mendagri Serahkan Penghargaan Lingkungan IMT-GT ke Wakil Walikota Pekanbaru
10 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved