Korban Penganiayaan di SD Assofa Sepakat Damai, Terdakwa Diwajibkan Klarifikasi Terbuka
RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menginstruksikan terdakwa kasus penganiayaan di SD Assofa untuk mengunggah video klarifikasi dan permohonan maaf terbuka sebagai syarat penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Instruksi ini diberikan setelah korban, Roy Sanders, menyatakan kesediaan memaafkan terdakwa dalam persidangan, Rabu (11/2/2026).
Hakim Ketua Dedy menegaskan bahwa pembuatan video tersebut merupakan komitmen yang harus dipenuhi terdakwa jika ingin permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Menurut hakim, langkah ini penting mengingat kasus tersebut telah menjadi konsumsi publik.
"Syarat agar terpenuhi restorative justice, Anda harus segera membuat video klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. Kamu harus bersyukur bertemu orang baik yang mau membuka pintu maaf," ujar Hakim Dedy di ruang sidang.
Roy Sanders mengungkapkan bahwa keputusan untuk berdamai diambil setelah melalui proses panjang yang sempat menemui jalan buntu di tingkat kepolisian dan kejaksaan. Ia menyebut pihak terdakwa sebelumnya sempat menolak permintaan maaf secara terbuka melalui video.
"Kami sudah membuka pintu mediasi seluas-luasnya sejak awal, tetapi saat itu ditolak. Bahkan di kejaksaan kami sempat menutup ruang mediasi karena merasa dipermainkan," tutur Roy saat ditemui seusai persidangan.
Roy menjelaskan, alasan utama dirinya bersedia menempuh jalan damai adalah faktor kemanusiaan. Ia mempertimbangkan kondisi anak terdakwa yang masih balita serta momentum menjelang bulan suci Ramadhan.
Kasus ini bermula dari insiden di lingkungan SD Assofa, Jalan Assofa, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Sabtu (23/8/2025) pagi. Saat itu, Roy tengah menggendong bayinya yang berusia sembilan bulan ketika sebuah mobil Toyota Avanza yang dikendarai terdakwa diduga menyenggol kakinya saat hendak parkir.
Senggolan tersebut memicu perselisihan. Terdakwa diduga mendorong Roy sebanyak dua kali hingga mengenai bayi yang digendongnya, bahkan sempat melakukan pemukulan ke arah kepala. Akibat dorongan tersebut, bayi yang digendong Roy sempat terjatuh sebelum akhirnya dilerai oleh warga di lokasi.
Rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial dan memicu kecaman luas dari netizen. Roy kini menunggu pihak terdakwa memenuhi janji membuat video pernyataan maaf sebagaimana yang diinstruksikan oleh majelis hakim untuk melengkapi berkas perdamaian. (Bil)
Berita Lainnya
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II
Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis
Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate
Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil
KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani