• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Surat Terbuka Hj. Arnida
25 Juli 2026
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Sembilan Orang Jadi Tersangka Perusakan dan Perambahan di Tesso Nilo

Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 17:49:51 WIB
Cetak

RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau menahan sembilan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo atau TNTN. Para tersangka terbagi dalam dua kelompok perkara, yakni perusakan fasilitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan praktik jual beli lahan konservasi secara ilegal.

Kepastian hukum tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pusat Media Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (21/1/2026). Agenda ini dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Polda Riau Hengky Hariyadi, Panglima Kodam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno.

Wakapolda Riau Hengky Hariyadi menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen bersama unsur penegak hukum untuk melindungi kawasan konservasi. Penertiban dilakukan guna menghentikan praktik perambahan serta aksi anarkis yang menghambat upaya pemulihan hutan.

“Kami bekerja sama dengan Satgas TP 2 TNTN untuk menjerat para tersangka. Ada dua konstruksi hukum yang digunakan, yaitu pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam serta tindak pidana perusakan barang secara bersama-sama,” ujar Hengky Hariyadi.

Dalam perkara pertama, polisi menahan enam pria berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Mereka diduga kuat sebagai pelaku perusakan tenda milik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang saat itu dijaga oleh personel TNI. Insiden tersebut terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Motif di balik aksi ini ditengarai sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan satgas yang sedang menjalankan tugas pengamanan di area TNTN. Sebagai barang bukti, petugas menyita balok kayu, potongan besi, serta sebuah diska lepas (flashdisk) berisi rekaman video saat aksi perusakan berlangsung.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. “Penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pasal atau tersangka baru,” tambah Hengky Hariyadi.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga mengungkap kasus perambahan hutan di lokasi berbeda. Tiga tersangka, yakni HN, BA, dan HP, ditahan karena diduga menguasai lahan negara di dalam kawasan TNTN seluas 270 hektar secara ilegal. Lahan tersebut telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang diajukan oleh Kepala Balai TNTN. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah dokumen berupa kuitansi transaksi jual beli lahan, surat hibah, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), serta salinan SK Kementerian Kehutanan mengenai penetapan kawasan Tesso Nilo.

Ketiga tersangka terancam jeratan Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi menyatakan bahwa pascapenertiban, pengelolaan TNTN kini berada di bawah kendali Tim Percepatan dan Pemulihan (TP 2 TNTN) yang dipimpin oleh Gubernur Riau. Ia menekankan bahwa langkah-langkah pemulihan akan dilakukan secara lintas sektor dan tetap mengedepankan sisi humanis.

Senada dengan itu, Kajati Riau Sutikno mengimbau masyarakat yang masih mengelola kebun sawit di dalam kawasan konservasi untuk kooperatif. Ia meminta warga menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas ilegal demi mendukung program pemulihan ekosistem.

“Sinergi antara TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah adalah kunci utama. Penegakan hukum ini dilakukan demi kepentingan lingkungan yang lebih besar dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Sutikno. (Bil)

 


 Editor : Nab


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II

Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis

Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate

Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil

KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani

Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Dua Kilogram Sabu Jalur Udara di Bandara SSK II

Polsek Mandau Gagalkan Peredaran 30 Paket Sabu di Bathin Solapan Bengkalis

Gagalkan Pengiriman ke Jambi, BNNP Riau Musnahkan Belasan Kilogram Sabu dan Vape Berisi Etomidate

Usung Green Policing, Polda Riau Usut Tuntas Perusakan 118 Hektar Mangrove Rohil

KPK Sebut Suhardiman Amby Diduga Himpun Puluhan Ribu Dollar Singapura dari Petani

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 2 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 3 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 4 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 5 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 6 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 7 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 8 DPD KSPSI Riau Tegaskan Muscab FSP NIBA Pembaruan Sah, Tengku Darwin Resmi Nahkodai PC Pekanbaru
  • 9 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
Terkini +INDEKS

Ketua PMPI Beri Seminar di Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas, Santri Antusias Sambut Motivasi Generasi Emas

26 Juli 2026
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
26 Juli 2026
Momen Hari Anak Nasional, SMPN 1 Siak Kecil Luncurkan Lima Buku Antologi Karya Siswa
26 Juli 2026
Redam Tensi Politik Riau, DPP Golkar Ambil Alih Kasus Parisman dan Indra Gunawan
25 Juli 2026
Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah
25 Juli 2026
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
25 Juli 2026
Surat Terbuka Hj. Arnida
25 Juli 2026
Di Dapur Mangrove, Kearifan Lokal Masyarakat Pesisir Kembali Hidup
25 Juli 2026
Capella Honda Gelar Honda AT Family Day di Mal SKA Pekanbaru, Hadirkan Lini Skutik Lengkap dan Promo Spesial
25 Juli 2026
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
25 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved