Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Sembilan Orang Jadi Tersangka Perusakan dan Perambahan di Tesso Nilo
RIAUIN.COM - Kepolisian Daerah Riau menahan sembilan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo atau TNTN. Para tersangka terbagi dalam dua kelompok perkara, yakni perusakan fasilitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan praktik jual beli lahan konservasi secara ilegal.
Kepastian hukum tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pusat Media Polda Riau, Pekanbaru, Rabu (21/1/2026). Agenda ini dihadiri langsung oleh Wakil Kepala Polda Riau Hengky Hariyadi, Panglima Kodam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno.
Wakapolda Riau Hengky Hariyadi menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen bersama unsur penegak hukum untuk melindungi kawasan konservasi. Penertiban dilakukan guna menghentikan praktik perambahan serta aksi anarkis yang menghambat upaya pemulihan hutan.
“Kami bekerja sama dengan Satgas TP 2 TNTN untuk menjerat para tersangka. Ada dua konstruksi hukum yang digunakan, yaitu pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam serta tindak pidana perusakan barang secara bersama-sama,” ujar Hengky Hariyadi.
Dalam perkara pertama, polisi menahan enam pria berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS. Mereka diduga kuat sebagai pelaku perusakan tenda milik Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang saat itu dijaga oleh personel TNI. Insiden tersebut terjadi di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Motif di balik aksi ini ditengarai sebagai bentuk penolakan terhadap keberadaan satgas yang sedang menjalankan tugas pengamanan di area TNTN. Sebagai barang bukti, petugas menyita balok kayu, potongan besi, serta sebuah diska lepas (flashdisk) berisi rekaman video saat aksi perusakan berlangsung.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. “Penyidikan masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan pasal atau tersangka baru,” tambah Hengky Hariyadi.
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga mengungkap kasus perambahan hutan di lokasi berbeda. Tiga tersangka, yakni HN, BA, dan HP, ditahan karena diduga menguasai lahan negara di dalam kawasan TNTN seluas 270 hektar secara ilegal. Lahan tersebut telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang diajukan oleh Kepala Balai TNTN. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah dokumen berupa kuitansi transaksi jual beli lahan, surat hibah, Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), serta salinan SK Kementerian Kehutanan mengenai penetapan kawasan Tesso Nilo.
Ketiga tersangka terancam jeratan Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi menyatakan bahwa pascapenertiban, pengelolaan TNTN kini berada di bawah kendali Tim Percepatan dan Pemulihan (TP 2 TNTN) yang dipimpin oleh Gubernur Riau. Ia menekankan bahwa langkah-langkah pemulihan akan dilakukan secara lintas sektor dan tetap mengedepankan sisi humanis.
Senada dengan itu, Kajati Riau Sutikno mengimbau masyarakat yang masih mengelola kebun sawit di dalam kawasan konservasi untuk kooperatif. Ia meminta warga menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas ilegal demi mendukung program pemulihan ekosistem.
“Sinergi antara TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah adalah kunci utama. Penegakan hukum ini dilakukan demi kepentingan lingkungan yang lebih besar dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Sutikno. (Bil)
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto