Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
Penyidikan SPPD Fiktif DPRD Riau Masuk Fase Penentuan, Penetapan Tersangka Tunggu Keputusan Akhir Kortas Tipikor
RIAUIN.COM - Penyelesaian kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau kini berada pada titik kritis. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menyerahkan penentuan jadwal gelar perkara akhir kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Markas Besar Polri, Jakarta.
Gelar perkara ini sangat dinantikan karena akan menjadi penentu utama arah penyidikan, termasuk penetapan tersangka yang diduga bertanggung jawab atas kerugian negara hingga Rp195,9 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan bahwa pihaknya saat ini fokus menanti kepastian waktu dari Kortas Tipikor Polri.
"Kami menunggu tanggal pasti dari Kortas Tipikor untuk pelaksanaan gelar perkara tersebut," ujar Ade Kuncoro Ridwan, Senin (5/1/2026).
Mengenai apakah gelar perkara itu secara langsung akan mengumumkan tersangka, Ade menyatakan hal tersebut akan bergantung pada dinamika dan hasil pembahasan di forum.
"Kita lihat bagaimana perkembangan dinamika dalam gelar perkara nanti," tambahnya.
Selain perkara tahun anggaran 2020-2021, Polda Riau juga menegaskan sedang mendalami indikasi penyalahgunaan SPPD serupa yang diduga terjadi pada tahun anggaran 2024 di Sekretariat DPRD Riau. Namun, Ade menyebut penyelidikan untuk kasus 2024 masih berada pada tahapan awal, yaitu pengumpulan bahan keterangan.
Sebelumnya, Kepala Polda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memastikan bahwa proses hukum kasus ini terus berjalan tanpa kendala berarti. Koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri disebutnya menjadi kunci untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
"Kasus Setwan DPRD Provinsi Riau sampai saat ini masih terus kami tangani. Arahan terakhir dari Kortas Tipikor, pada awal Januari ini kami akan diundang untuk membahas berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan," kata Irjen Herry.
Ia menambahkan bahwa klasifikasi peran—melibatkan Sekretaris Dewan hingga pihak di bawahnya—masih dikaji mendalam dan menunggu hasil gelar perkara di Kortas Tipikor.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 400 saksi. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp195,9 miliar.
Aparat penegak hukum juga telah menyita uang tunai senilai hampir Rp20 miliar dan sejumlah aset dengan nilai fantastis. Barang bukti yang disita antara lain:
Satu unit motor Harley Davidson XG500 tahun 2015 (nilai taksiran lebih dari Rp200 juta).
Barang-barang mewah berupa tas, sepatu, dan sandal bermerek (nilai taksiran sekitar Rp395 juta).
Empat unit apartemen di Kompleks Nagoya City Walk, Batam (nilai taksiran Rp2,1 miliar).
Lahan dan homestay seluas 1.206 meter persegi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat (nilai taksiran Rp2 miliar).
Satu unit rumah di Jalan Sakuntala, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Dalam gelar perkara sebelumnya pada 17 Juni 2025, telah muncul satu nama calon tersangka berinisial M, yang diketahui merupakan mantan Sekretaris DPRD Riau. Namun, penetapan resmi tersangka tersebut belum diumumkan hingga saat ini.
Sumber: Tribunpekanbaru
Berita Lainnya
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto