Waspada Perusahaan Membandel, DPRD Desak Disnaker Pekanbaru Sosialisasi UMK Rp 3,99 Juta
RIAUIN.COM - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2026 secara resmi ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46. Angka ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 3.675.937. Kenaikan yang mencapai hampir Rp 4 juta ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Kabar baik ini disambut positif oleh pekerja, namun implementasi di lapangan menjadi perhatian serius. Pasalnya, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan aturan pengupahan ini dinilai masih lemah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, melalui Komisi III yang membidangi ketenagakerjaan, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memperkuat fungsi sosialisasi dan pengawasan terhadap seluruh perusahaan di kota tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin mengingatkan bahwa penetapan UMK harus diiringi dengan tanggung jawab penuh dari pemerintah.
"Kami meminta kebijakan kenaikan UMK ini harus benar-benar direalisasikan, bukan sekadar angka di atas kertas. Pemerintah harus menjamin aturan ini ditaati, sebab kami melihat masih banyak perusahaan yang tidak patuh," ujar Tekad Indra Pradana Abidin, Jumat (26/12/2025).
Politisi dari PDI Perjuangan ini menekankan bahwa langkah krusial yang harus segera dilakukan Disnaker adalah sosialisasi menyeluruh kepada para pengusaha. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahpahaman dan pelaksanaan UMK 2026 dapat berjalan maksimal.
"Pengawasan secara komprehensif sangat penting, terutama menyasar perusahaan swasta dan sektor usaha yang mempekerjakan banyak tenaga kerja. Selain itu, Disnaker wajib menyediakan nomor pengaduan yang aktif 24 jam agar keluhan pekerja dapat ditampung secara efektif," tambahnya.
Komisi III DPRD juga mengimbau keras kepada semua perusahaan agar segera menyesuaikan penggajian karyawan dengan nilai UMK 2026 yang telah ditetapkan. Mereka mengingatkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan ini akan menghadapi sanksi tegas.
"Pemerintah harus benar-benar menerapkan sanksi yang sudah diatur agar tidak ada lagi karyawan di Pekanbaru yang menerima upah di bawah UMK," pungkasnya.
Sumber: Halloriau
Berita Lainnya
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas
Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemko Pekanbaru Amankan Pembebasan BPHTB Warga Berpenghasilan Rendah
Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang
Akses Pelabuhan Sungai Duku Kian Mulus, Pembenahan Infrastruktur di Pekanbaru Terus Digesa
Masalah Sampah Pekanbaru, Walikota Instruksikan Camat Intervensi LPS
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas
Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Pemko Pekanbaru Amankan Pembebasan BPHTB Warga Berpenghasilan Rendah
Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang
Akses Pelabuhan Sungai Duku Kian Mulus, Pembenahan Infrastruktur di Pekanbaru Terus Digesa
Masalah Sampah Pekanbaru, Walikota Instruksikan Camat Intervensi LPS